JAKARTA, DanauToba.org ─ Sidang Pemeriksaan Persiapan lanjutan antara Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kemblai digelar pada Rabu (27/9/2017) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Robert Paruhum Siahaan, S.H dan Deka Saputra Saragih, S.H., M.H sebagai Kuasa Hukum YPDT selaku Penggugat mengatakan bahwa Penggugat telah merevisi gugatan sesuai dengan saran Majelis Hakim pada sidang sebelumnya. Pada Sidang sebelumnya Majelis Hakim menyarankan kepada Penggugat menambahkan tiga hal dalam gugatannya, yaitu: kewenangan, prosedural, dan substansi berdasarkan pasal 66 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah. Dimana ketiga hal tersebut sudah ditambahkan ke dalam revisi gugatan Penggugat.
Namun, karena Penggugat baru menemukan SK GUBERNUR SUMUT tahun 2016 yang menyatakan bahwa air danau toba pada tahun 2016 sudah TERCEMAR BERAT, maka Penggugat harus memasukan dalil tersebut ke dalam posita. Maka Penggugat meminta waktu 1 minggu lagi kepada Majelis Hakim untuk menambahkan posita. Sidang ditunda kembali hingga Penggugat menyerahkan revisi gugatan akhirnya.
Sidang untuk Pekara No. 164/G/2017/PTUN-Jkt akan dilanjutkan pada Rabu (4/10/2017) di tempat yang sama. Kuasa Hukum dan Tim Litigasi YPDT yang hadir dalam persidangan adalah Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua), Deka Saputra Saragih, SH, MH (Anggota), dan FX Denny S Aliandu, SH (Anggota). (DSS/BTS)
Baca juga sidang-sidang sebelumnya: