Deka Saputra Saragih (kiri) dan Robert Paruhum Siahaan (kanan) memperlihatkan bukti penyerahan Banding sudah dimasukkan ke PTTUN DKI Jakarta.
JAKARTA, DanauToba.org ― Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) menyatakan banding karena Tim Litigasi YPDT merasa bahwa ada kejanggalan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Perkara No.164/G/2017/ PTUN-JKT, Rabu lalu (28/3/2018). “Ya, kami sudah memasukkan Pernyataan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta,” ujar Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua Tim Litigasi YPDT) pada Selasa (10/4/2018).
