BALIGE, DanauToba.org — Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Aquafarm Nusantara (Tergugat I), PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II), Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Tergugat III), Bupati Kabupaten Simalungun (Tergugat IV), Bupati Kabupaten Samosir (Tergugat V), dan Bupati Kabupaten Toba Samosir (Tergugat VI) di Kepaniteraan Muda Perdata Pengadilan Negeri Balige, Selasa (21/2/2017).
