BALIGE, DanauToba.org — Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Aquafarm Nusantara (Tergugat I), PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II), Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Tergugat III), Bupati Kabupaten Simalungun (Tergugat IV), Bupati Kabupaten Samosir (Tergugat V), dan Bupati Kabupaten Toba Samosir (Tergugat VI) di Kepaniteraan Muda Perdata Pengadilan Negeri Balige, Selasa (21/2/2017).
Gugatan tersebut menuntut pemulihan lingkungan hidup (recovery) mengenai adanya pencemaran air lingkungan hidup pada Kawasan Danau Toba. Gugatan ini teregistrasi dengan Nomor Perkara 7/Pdt.G/2017/PN.Blg, yang mana sidang akan digelar dalam satu bulan ke depan.
Drs. Maruap Siahaan (Ketua Umum YPDT) bersama kuasa hukumnya yang didampingi oleh Ketua Tim Litigasi YPDT Robert Paruhum Siahaan, SH dan anggota Tim Litigasi FX Denny S. Aliandu, SH mengajukan gugatan tersebut untuk menyelamatkan Danau Toba dari pencemaran lingkungan hidup yang semakin parah.
Gugatan YPDT ini sementara masih berfokus pada pencemaran lingkungan hidup oleh karena adanya kegiatan usaha budidaya ikan air tawar melalui Keramba Jaring Apung di Danau Toba.
Menurut Robert Paruhum Siahaan, SH, “Gugatan ini kami ajukan untuk menuntut Para Tergugat agar memulihkan Lingkungan Hidup Kawasan Danau Toba. Gugatan yang diajukan ini untuk kepetingan sebesar-besarnya demi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Batak dan masyarakat sekitar Danau Toba. Danau Toba adalah Danau Vulkanik nomor 1 di dunia dan Danau Terbesar di Asia Tenggara. Tentunya kita harus bangga dengan adanya Danau Toba ini. Kami tidak mencari keuntungan apapun atas adanya gugatan ini, karena kami bertujuan untuk memulihkan Danau Toba kembali pada hakekatnya Tao Toba na uli, aek na tio, mual hangoluan (Danau Toba yang indah, airnya jernih, mata air kehidupan).”
Pengajuan Gugatan YPDT melalui Tim Litigasinya pun disambut sukacita oleh banyak masyarakat yang resah dengan adanya pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di Danau Toba, terbukti banyak masyarakat yang hadir dan turut mengantar gugatan ini di Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba Samosir. Masyarakat membawa banyak atribut sebagai bentuk protes kepada para pencemar Danau Toba dan juga menuntut untuk menghentikan kegiatan usaha Keramba Jaring Apung. (FDSA dan BTS)