JAKARTA, DanauToba.org ─ “Kami mengajukan 26 bukti surat dan masih akan mengajukan 10 bukti surat dalam sidang berikutnya,” pungkas Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua Tim Litigasi YPDT) yang mewakili Kuasa Hukum Penggugat, Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT).
Sidang lanjutan antara YPDT melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai Tergugat dan PT Aquafarm Nusantara sebagai Tergugat II Intervensi kembali digelar di PTUN Jakarta pada Rabu (15/11/2017).
Selain Penggugat, kedua pihak tergugat pun mengajukan bukti surat. Kuasa Hukum BKPM menyerahkan 11 bukti surat dan Kuasa Hukum PT Aquafarm Nusantara menyerahkan 24 bukti surat.
Baik Kuasa Hukum BPKM maupun Kuasa Hukum PT Aquafarm Nusantara, menyatakan masih akan menyerahkan bukti tambahan.
Sidang Perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT ini menggugat izin usaha PT Aquafarm Nusantara yang diterbitkan oleh BKPM sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, di mana menurut Pergub No.1 tahun 2009 ditentukan bahwa mutu air Danau Toba adalah standar air minum.
Kuasa Hukum YPDT menyatakan akan mengajukan Ahli dan Saksi Fakta sebanyak 10 orang, sedangkan BKPM 3 orang dan PT Aquafarm Nusantara 2 orang.
Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan dua minggu yang akan datang, Rabu (29/11/2017). Majelis Hakim meminta agar para pihak dapat mempersiapkan bukti surat tambahan dan saksinya masing-masing.
Hadir dari Tim Litigasi YPDT, Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua) dan FX Denny S. Aliandu, SH (Anggota).
Majelis Hakim yang hadir di persidangan PTUN Jakarta adalah Wenceslaus, SH, MH (Hakim Ketua), Oenoen Pratiwi, SH, MH (Hakim Anggota I), dan M. Arief Pratomo, SH, MH (Hakim Anggota II). Pardomuan Silalahi SH selaku Panitera Pengganti (PP). (BTS)
Baca juga sidang-sidang sebelumnya:
-
GUGATAN YPDT DIBACAKAN DAN BKPM AKAN MEMBERI JAWABAN MINGGU DEPAN
- MAJELIS HAKIM TUN MENYATAKAN BAHWA GUGATAN YPDT SIAP DISIDANGKAN
- YPDT TELAH MERIVISI GUGATAN SESUAI SARAN MAJELIS HAKIM
- GUGATAN TUN YPDT DITAMBAHKAN TERKAIT PROSEDURAL IZIN
-
MAJELIS HAKIM MENEMUKAN KERANCUAN IZIN YANG DIKELUARKAN BKPM
-
SIDANG LANJUTAN PEMERIKSAAN PERSIAPAN ANTARA YPDT MELAWAN BKPM
-
KKP TIDAK MEMBERIKAN TANGGAPAN TERTULIS DAN SURAT KUASA KHUSUS
- TERNYATA BKPM YANG MEMBERIKAN IZIN ATAS DASAR DELEGASI KKP