BALIGE ─ Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) mempertanyakan Akta Pendirian dan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum PT. Aquafarm Nusantara (Tergugat I) untuk dibuktikan dalam Persidangan. Majelis Hakim menyetujui permohonan YPDT sebagai Penggugat dalam Sidang lanjutan atas Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dengan Mekanisme Lingkungan Hidup pada perkara pencemaran air Danau Toba, Nomor 7/Pdt.G/2017/PN.Blg. Sidang dilaksanakan pada Senin (15/5/2017) pukul 13.45 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Balige.
Kuasa Hukum Tergugat I akan memenuhi permintaan Penggugat yang akan dibuktikan pada sidang berikutnya.
Sidang tersebut dihadiri oleh Pihak Penggugat melalui Tim Litigasi YPDT yang diwakili oleh FX. Denny S. Aliandu , SH dan Kuasa Hukum dari 6 Pihak Tergugat, yaitu PT. Aquafarm Nusantara (Tergugat I), PT. Suri Tani Pemuka (Tergugat II), Gubernur Sumatera Utara (Tergugat III), Bupati Simalungun (Tergugat IV), Bupati Samosir (Tergugat V), Bupati Toba Samosir (Tergugat VI).
Majelis Hakim yang terdiri dari Marsal Tarigan, SH, MH sebagai Ketua Majelis Hakim, Azhary Prianda Ginting, SH dan Arief Wibowo, SH, MH sebagai Hakim Anggota memimpin sidang yang seharusnya beragendakan Pembacaan Gugatan PMH dari Penggugat.
Dalam persidangan ini, Tergugat I melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa ingin melihat AD/ART dan Surat Keputusan Badan Hukum Penggugat selaku Yayasan. Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan: “Kami telah menunjukkan AD/ART dan Surat Keputusan Badan Hukum Penggugat selaku Yayasan pada sidang pertama, yang mana saat itu Tergugat I maupun Kuasanya tidak hadir. Namun demikian, kami akan menunjukkan hal ini pada sidang berikutnya.”
Kemudian Penggugat juga mempermasalahkan Surat Kuasa Khusus dari Tergugat VI mengenai penempatan redaksional kata “Khusus” yang menurut Tim Kuasa Hukum Penggugat menjadi bermakna bias. Seketika dengan itu, Kuasa Hukum Tergugat VI tidak berkeberatan dan melakukan renvoi Surat Kuasa Khususnya di hadapan Majelis Hakim.
Setelah mendengar hal tersebut, Majelis Hakim pun berpendapat bahwa belum bisa dilakukan agenda Jawaban Para Tergugat pada sidang berikutnya. Majelis Hakim memerintahkan agar seluruh Para Pihak menunjukkan Dasar Legal Standingnya, agar sidang dapat dilanjutkan kembali dengan baik, lancar, dan dapat segera memeriksa materi perkara, bukan hanya berkutat pada masalah formil seperti pada sidang hari ini.
Akhirnya Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (22/5/2017) pukul 11.00 WIB dengan agenda penyerahan Dasar Legal Standing Para Pihak dan pembacaan Gugatan PMH Penggugat. (JM/DSA/BTS)