Kuasa Hukum dan Tim Litigasi YPDT
BALIGE ─ Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) mempertanyakan Akta Pendirian dan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum PT. Aquafarm Nusantara (Tergugat I) untuk dibuktikan dalam Persidangan. Majelis Hakim menyetujui permohonan YPDT sebagai Penggugat dalam Sidang lanjutan atas Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dengan Mekanisme Lingkungan Hidup pada perkara pencemaran air Danau Toba, Nomor 7/Pdt.G/2017/PN.Blg. Sidang dilaksanakan pada Senin (15/5/2017) pukul 13.45 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Balige.
