Deka Saputra Saragih mewakili Kuasa Hukum Penggugat dalam Sidang TUN di PTUN Medan.
JAKARTA, DanauToba.org ─ Sidang Perkara Nomor 76/G/LH/2017/PTUN-MDN dan 77/G/LH/2017/PTUN-MDN, Senin (4/9/2017) kembali dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Menurut Kuasa Hukum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) sebagai Penggugat, Deka Saputra Saragih, SH, mengatakan bahwa pada sidang ini Penggugat menyampaikan Replik terhadap Tergugat dan Tergugat II Intervensi.
