
Robert Paruhum Siahaan, SH selaku Kuasa Hukum Penggugat
JAKARTA, DanauToba.org ─ Sidang lanjutan Senin (18/9/2017) adalah Sidang pembuktian yang disampaikan pihak-pihak Penggugat (Yayasan Pencinta Danau Toba [YPDT]), Tergugat (Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun), dan Tergugat II Intervensi (PT Suri Tani Pemuka). Sidang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pada Sidang ini, Kuasa Hukum dan Ketua Tim Litigasi YPDT, Robert Paruhum Siahaan, SH, menyampaikan 21 bukti untuk Nomor Perkara 76/G/LH/2017/PTUN-MDN dan 21 bukti untuk Nomor Perkara 77/G/LH/2017/PTUN-MDN.
Pihak Tergugat II Intervensi hadir dan kuasa hukumnya akan menyerahkan bukti-bukti pada persidangan minggu depan. Sementara itu, Pihak Tergugat tidak hadir dalam persidangan karena ada musibah tanah longsor di Sibolangit.
Sebanyak 21 bukti disampaikan YPDT sebagai bentuk keseriusan YPDT memperjuangkan perbaikan dan pemulihan terhadap pencemaran Danau Toba. YPDT mendukung pemerintah Jokowi untuk pemulihan Danau Toba. Tanggung jawab sesungguhnya ada di tangan pemerintah. YPDT sekadar membantu pemerintah sesuai kapasitasnya.
Pada sidang sebelumnya, Pihak Penggugat telah menyampaikan Replik dan Pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi menyampaikan Duplik.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. Riziki Ardiansyah SH MH dan hakim Anggota I Gede Putra S. SH MH dan Budiamin Rodding SH MH serta Panitera Pengganti Ben Hasmen Simatupang SH. MH.
Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Senin (25/9/2017) dengan agenda bukti Tergugat dan Tergugat II Intervensi serta tambahan bukti Penggugat yang disarankan Majelis Hakim. (BTS)
Baca juga: