
JAKARTA, DanauToba.org — Pada Kamis (13/10/2016) lalu, Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui surat Nomor 037/YPDT-Lit S/X/2016, YPDT memohon bantuan KPK untuk mengawasi Pemerintah Pusat dan Daerah yang cenderung melindungi aktivitas perusahaan-perusahaan yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup di Sumatera Utara, khususnya di Kawasan Danau Toba (KDT).
Perusahaan-perusahaan yang diduga merusak lingkungan hidup di Kawasan Danau Toba bisa disebutkan di sini antara lain: PT Aquafarm Nusantara (anak perusahaan asing Regal Springs dari Swiss), PT Suri Tani Pemuka (anak perusahaan Japfa Comfeed), dan PT Toba Pulp Lestari. Saat ini YPDT menggugat dua perusahaan yang disebutkan itu.
Berikut ini kami lampirkan halaman depan dari surat tersebut:
Berikut ini balasan surat dari KPK:
Pewarta: Tim Litigasi YPDT