JAKARTA, DanauToba.org ─ Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) dan Lokus Adat Bangso Batak (LABB) sepakat menyatakan bahwa Tanah Batak (Tano Batak) adalah tanah adat yang harus dijaga oleh Bangso Batak (Bangsa Batak). Tanah adat yang dimaksud adalah Tano Batak di Kawasan Danau Toba (KDT) atau bonapasogit.
