JAKARTA ─ Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) memutuskan akan mengajukan gugatan baru Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mekanisme Organisasi Lingkungan Hidup (OLH) terkait pencemaran air Danau Toba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Keputusan ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa pengawasan Danau Toba tidaklah semata-mata menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi juga Pemerintah Pusat RI melalui kementerian yang bertanggungjawab mengurusi dan mengawasi lingkungan hidup sebagaimana diamatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Selain itu, saat ini Danau Toba bukan hanya menjadi isu nasional saja, melainkan juga sudah menjadi isu internasional. Hal ini dapat dilihat melalui upaya Pemerintah Pusat RI mengajukan Danau Toba sebagai anggota Global Geopark Network (GGN) UNESCO. Dengan adanya upaya Pemerintah Pusat RI ini, semakin membulatkan Keputusan YPDT untuk melibatkan Pemerintah Pusat RI dalam upaya pengawasan, pemeliharaan, dan pelestarian lingkungan hidup di Kawasan Danau Toba yang sepatutnya TANPA pencemaran maupun kerusakan. Jadi kurang etis apabila tanggungjawab pengawasan kelestarian Danau Toba hanya dibebankan kepada Pemerintah Daerah.
Gugatan tersebut didasarkan pada UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pada Pasal 2 butir (a), UU tersebut menyatakan bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab negara. Selanjutnya Pasal 71 ayat (1) berbunyi: Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Berdasarkan UU tersebut, khususnya pada Pasal 2 butir (a) dan Pasal 71 ayat (1), YPDT yang sebelumnya menggugat pihak Pemerintah Daerah, dalam hal ini, Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Tergugat III), Bupati Kabupaten Simalungun (Tergugat IV), Bupati Kabupaten Samosir (Tergugat V), dan Bupati Kabupaten Toba Samosir (Tergugat VI), YPDT belum menyampaikan gugatannya kepada Menteri (Pemerintah Pusat) di mana pada Pasal 71 ayat (1) ditegaskan bahwa Menteri juga turut mengawasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tentu saja menteri yang terkait adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Dengan demikian, agar tetap fokus dengan gugatan PMH baru tersebut dan tidak terjadi dualisme gugatan, maka YPDT memutuskan mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Balige yang teregistrasi Nomor 7/Pdt.G/2017/PN.Blg. Pencabutan ini dibenarkan secara hukum, karena belum masuk pada agenda penyampaian Jawaban Para Tergugat yang akan diselenggarakan pada 5 Juni 2017 mendatang.
Menindaklanjuti hal itu, YPDT yang diwakili oleh Tim Litigasinya FX. Denny S. Aliandu, SH telah menyampaikan Surat Pencabutan atas Gugatan PMH dalam perkara Nomor 7/Pdt.G/2017/PN.Blg kepada Ketua Pengadilan Negeri Balige. Surat pencabutan telah diterima oleh Bagian Umum PN Balige pada Selasa (30/5/2017) dan akan segera didisposisikan kepada Ketua Pengadilan hari itu juga.
Selain itu, salinan surat tersebut telah disampaikan kepada Panitera Pengganti Rismanto, SH agar segera diberitahukan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang terdiri dari Marsal Tarigan, SH, MH sebagai Ketua Majelis Hakim, Azhary Prianda Ginting, SH dan Arief Wibowo, SH, MH sebagai Hakim Anggota.
Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) ini awalnya hanya menggugat PT. Aquafarm Nusantara (Tergugat I), PT. Suri Tani Pemuka (Tergugat II), Gubernur Sumatera Utara (Tergugat III), Bupati Simalungun (Tergugat IV), Bupati Samosir (Tergugat V), dan Bupati Toba Samosir (Tergugat VI). Setelah dilakukan pencabutan Gugatan PMH ini, maka pengajuan Gugatan PMH baru di PN Jakarta Pusat nantinya akan menambahkan Tergugat, yakni melibatkan Pemerintah Pusat RI.
Jakarta, 31 Mei 2017
Ketua Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT)
Robert Paruhum Siahaan, SH