Robert Paruhum Siahaan, Kuasa Hukum dan Ketua Tim Litigasi YPDT.
JAKARTA ─ Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) memutuskan akan mengajukan gugatan baru Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mekanisme Organisasi Lingkungan Hidup (OLH) terkait pencemaran air Danau Toba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Keputusan ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa pengawasan Danau Toba tidaklah semata-mata menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi juga Pemerintah Pusat RI melalui kementerian yang bertanggungjawab mengurusi dan mengawasi lingkungan hidup sebagaimana diamatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
