JAKARTA, DanauToba.org ― Sidang perkara perdata nomor 413/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst, Selasa (5/6/2018) dibuka kembali oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pukul 14.10 WIB. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Budhy Hertantiyo, SH, MH, dihadiri Kuasa Hukum Penggugat dari Tim Litigasi YPDT (Yayasan Pencinta Danau Toba), yaitu: Robert Paruhum Siahaan, S.H dan Try Sarmedi Saragih, S.H.
Sementara dari pihak Tergugat hadir Kuasa Hukum PT Aquafarm Nusantara (Tergugat I), Kuasa Hukum PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II), Kuasa Hukum Gubernur Sumut (Tergugat IV), Kuasa Hukum Bupati Samosir (Tergugat VI) dan Kuasa Hukum Bupati Tobasa (Tergugat VII). Sedangkan Kuasa Hukum Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI (Tergugat III) dan Kuasa Hukum Bupati Simalungun (Tergugat V) tidak hadir.
Sidang hari ini adalah agenda jawaban dari Tergugat IV dan Tergugat VII. Jawaban Tergugat IV dan Tergugat VII telah diserahkan kepada Majelis Hakim dan kepada masing-masing pihak Kuasa Hukum lainnya.
Sidang seharusnya adalah agenda penyerahan Replik dari Penggugat terhadap jawaban Tergugat I, II, V, dan VI, tetapi Majelis Hakim memutuskan menunda penyerahan Replik tersebut untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat menanggapi Jawaban Tergugat IV dan Tergugat VII.
Pada sidang sebelumnya Tergugat IV dan Tergugat VII memang tidak hadir, sehingga pada sidang ini baru memberikan jawaban mereka masing-masing. Sementara itu, Tergugat III (Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup) dinyatakan telah melepaskan haknya karena tidak menghadiri sidang secara berturut-turut.
Akhirnya Hakim Ketua menutup persidangan pada pukul. 14.20 WIB dan ditunda hingga tanggal 3 Juli 2018.
Sidang dipimpin Majelis Hakim antara lain: Budhy Hertantiyo, SH, MH (Hakim Ketua), H. Syamsul Edy, SH, MHum (Hakim Anggota), Robert, SH, MHum (Hakim Anggota), dan Irwan Fathoni, SH, MH (Panitera Pengganti).
Sidang lanjutan dengan nomor perkara 413/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst adalah gugatan OLH (Organisasi Lingkungan Hidup) terhadap pencemaran Danau Toba kepada tujuh (7) pihak, yaitu: PT Aquafarm Nusantara (Tergugat I), PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat III), Gubernur Sumatera Utara (Tergugat IV), Bupati Simalungun (Tergugat V), Bupati Samosir (Tergugat VI), dan Bupati Toba Samosir (Tergugat VII). (Boy Tonggor Siahaan)
Baca juga Sidang-sidang sebelumnya: