
DanauToba.org — Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) memberi dukungan moril kepada warga Dairi dalam sidang pembuktian di PTUN Jakarta, Kamis (16/6/2022). Persidangan tersebut adalah penyerahan bukti untuk memperkuat bukti Putusan KIP (Komisi Informasi Publik) yang memenangkan warga Dairi.
Sidang pembuktian ini adalah sengketa Informasi Publik antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dengan Warga Dairi-Sumatera Utara. Warga Dairi merasa keberatan dengan beroperasinya kegiatan pertambangan dari PT. Dairi Prima Mineral (PT. DPM). Karena itu, warga Dairi meminta data informasi terkait dengan Kontrak Karya Pertambangan PT. DPM. Namun, pihak KESDM menolak memberikan informasi tersebut, sehingga warga Dairi mengajukan permohonan dan memberi laporan ke KIP agar KIP dapat membantu warga memperoleh informasi yang bersifat terbuka tersebut.
KIP memenangkan Permohonan warga Dairi dan meminta agar KESDM memberikan data informasi kepada warga Dairi tersebut. Namun demikian, KESDM tetap menolak hal tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sepertinya KESDM menutupi dan menyembunyikan informasi terkait dengan Kontrak Karya Pertambangan PT. DPM. Padahal hak setiap warga negara memperoleh informasi sebagaimana UUD 1945 dan Undang-Undang No 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi jaminan.
Selain itu, KIP juga telah memutuskan bahwa Kontrak Karya Pertambangan PT. DPM merupakan dokumen terbuka. Putusan KIP yang dimaksud adalah Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, Tanggal 20 Januari 2022. Dalam hal ini KIP memenangkan rakyat Dairi, Sumatera Utara.
Penyerahan Bukti-bukti dari Warga Dairi
Sementara itu, Kuasa Hukum Judianto Simanjuntak, SH, yang mewakili warga Dairi mengatakan: “Persidangan perkara ini sudah berjalan sebanyak 5 (lima) kali sidang di PTUN Jakarta. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa alasan KESDM mengajukan keberatan (banding) atas putusan KIP sama sekali tidak berdasar dan beralasan. Sebaliknya, jawaban dan bukti-bukti dari warga Dairi memperkuat putusan KIP tersebut yang memutuskan bahwa Kontrak Karya PT. DPM merupakan dokumen terbuka. Karena itu sangat kuat alasan Majelis Hakim menolak permohonan keberatan KESDM, menerima seluruhnya jawaban warga Dairi, dan menguatkan putusan KIP.”
Pada sidang pembuktian di PTUN Jakarta itu, Judianto Simanjuntak dari Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, Kuasa Hukum Serly Siahaan (perwakilan Warga Dairi), hadir dalam persidangan.
Lebih lanjut, Judianto Simanjuntak yang merupakan pengacara publik menyatakan bahwa persidangan perkara ini telah berlangsung selama 6 (enam) kali sejak bulan April 2022 yang lalu. Sidang pembuktian terakhir adalah hari Selasa 16 Juni 2022. Pihak Kementerian ESDM melalui kuasa Hukumnya menyampaikan kepada Majelis Hakim sudah cukup bukti, tidak mengajukan bukti lagi. Sedangkan Serly Siahaan selaku Termohon Keberatan melalui kuasa hukumnya dari Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang mengajukan 3 (tiga) bukti tambahan.
Judianto yang juga merupakan anggota Public Interest Lawyer Network (PIL-NET) menyampaikan 3 bukti tambahan antara lain:
- Surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) Nomor: 373/AC-PMT/VI/2022, tanggal 15 Juni 2022 ditujukan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara Nomor: 38/G/KI/2022/PTUN-JTK, Perihal: Pemberian Pendapat Komnas HAM (Amicus Curiae) dalam perkara Nomor: 38/G/KI/2022/PTUN-JTK, tentang Permohonan Keberatan tertangal 16 Februari 2022.
- Keterangan Ahli Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H, Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Lektor Kepala di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, tertanggal 14 Juni 2022.
- Keterangan ahli Astrid Debora S.M, S.H., M.H, dengan Judul “Status Kontrak Karya dalam Rezim Keterbukaan Informasi Publik, tertanggal 14 Juni 2022.
Surat dari Komnas HAM kepada Majelis Hakim
Dalam perkara ini Komnas HAM mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) pada tanggal 15 Juni 2022. Sebagaimana dalam Surat Komnas Ham tersebut, Komnas HAM menyatakan bahwa Amicus Curiae Komnas HAM merupakan pemberian pendapat HAM kepada Majelis Hakim, namun bukan sebagai saksi ahli. “Sementara secara harfiah berarti sebagai teman pengadilan,” imbuh Judianto.
“Majelis Hakim menyampaikan dalam persidangan bahwa kami Majelis Hakim telah menerima Surat dari Komnas HAM perihal pemberian pendapat dalam perkara ini,” ujar Judianto.
Lebih lanjut Judianto menjelaskan bahwa kami Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang mengajukan surat Komnas HAM kepada Majelis Hakim sebaga bukti tambahan, karena Termohon Keberatan (warga Dairi) mendapat tembusan surat tersebut dari Komnas HAM.
Keterangan/pendapat dari Komnas HAM ini terkait Hak Asasi Manusia, beberapa hal yang menjadi sorotan Komnas HAM adalah:
- Hak untuk tahu (right to know) atau hak untuk memperoleh informasi menjadi salah satu hak fundamental dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) khususnya pada pasal 19 bersamaan dengan hak untuk bebas memiliki dan mengeluarkan pendapat.
- Hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam pasal 28F UUD 1945 di mana setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta untuk memperoleh informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Lihat juga UU Nomor 39 Tahun 1999, dan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Pembatasan memperoleh informasi harus dilakukan berdasarkan kepada Undang-Undang sebagaimana tertera dalam pasal 29 DUHAM dan pasal 19 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Pembatasan tertentu hanya bisa dilakukan sesuai dengan hukum dan hanya sepanjang untuk menghormati hak atau nama baik orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral masyarakat.
- Permohonan informasi dan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di KIP yang dilakukan oleh Termohon Keberatan (Serly Siahaan) merupakan bagian dari implementasi hak memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia guna menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (3) dan pasal 40 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
- Terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan perkembangan Yurisprudensi terkait hak memperoleh informasi, khususnya mengenai kontrak Karya perusahaan yang juga telah diputus oleh KIP yakni putusan KIP RI Nomor No. 197/VI/KIP/PS-M-A/2011 Tentang Sengketa Informasi Publik yang diajukan Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik. Pada amar putusan tersebut, permohonan informasi berupa Salinan Kontrak Karya Pemerintah RI dengan PT.Freeport Indonesia, PT. Kalimantan Timur Prima Coal, dan PT. Newmont Mining Cooperation dinyatakan sebagai informasi yang terbuka.
- Putusan KIP Nomor No. 197/VI/KIP/PS-M-A/2011 yang telah berkekuatan hukum tersebut dapat dijadikan Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan dalam putusan terhadap perkara ini.
- Pemenuhan hak memperoleh informasi bagi Termohon Keberatan dan kebebasan dalam memperoleh informasi telah tercermin dalam putusan KIP Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, Tanggal 20 Januari 2022.
Karena itu Judianto menjelaskan bahwa dalam suratnya Komnas HAM mengharapkan Majelis Hakim memastikan warga Dairi selaku Termohan Keberatan mendapatkan keadilan sebagaimana telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Keterangan Kuasa Hukum
Muh. Jamil menyatakan bahwa keterangan Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Tarumanagara sangat jelas menunjukkan bahwa Kontrak Karya merupakan informasi pulik yang wajib diberikan dan disediakan oleh pemerintah sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini sesuai dengan keterangan Ahli Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H dalam keterangan secara tertulis menyatakan bahwa Perjanjian atau Kontrak Karya merupakan perjanjian berdimensi administrasi negara, sehingga tidak terlepas dari kedudukan pemerintah sebagai badan hukum publik.
Muh. Jamil lebih lanjut menyatakan bahwa Ahli Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa Kontrak Karya (KK) hanyalah sebuah dokumen perjanjian yang mengatur hal-hal yang bersifat umum yang disepekati oleh para pihak. Kontak Karya merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan. KK bukanlah informasi yang dikecualikan sesuai UU KIP Keterbukaan informasi Publik.
Nurleli Sihotang, yang juga kuasa Hukum Serly Siahaan menyebutkan ahli Astrid Debora S.M, S.H., M.H juga menyoroti tentang keberadaan Kontrak Karya yang wajib terbuka untuk Publik.
Ahli Astrid Debora S.M, S.H., M.H yang merupakan pegiat Keterbukaan Informasi Publik menyatakan dalam keterangannya secara tertulis: “Meskipun Kontrak Karya berisi perjanjian dengan pemerintah dengan perusahaan, perjanjian tersebut tetap tunduk pada hukum publik. Ini poin penting pembedaan kontrak biasa dengan kontrak karya. Jika kontrak biasa berlaku hukum privat secara penuh, maka untuk Kontrak Karya tidak demikian. Terhadap Kontrak Karya berlaku hukum publik bukan hukum privat, karena Kontrak Karya bukan kontrak/perjanjian biasa.”
Sementara Roy Marsen Simarmata yang juga Kuasa Hukum Serly Sihaan menjelaskan bahwa berdasarkan bukti yang kami ajukan pada persidangan Kamis 16 Juni 2022, yaitu: Pendapat/Keterangan Komnas HAM, keterangan ahli Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H, dan keterangan ahli Astrid Debora S.M, S.H., M.H membuktikan bahw Komisi Informasi Pusat beralasan dan berdasar memutuskan melalui putusan Nomor: 039/VIII/KIP-PSA/2019, tanggal 20 Januari 2022 bahwa bahwa Kontrak Karya Pertambangan PT. DPM merupakan dokumen terbuka.
Roy Marsen Simarmata mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas berbagai dukungan dari kalangan masyarakat sipil dengan hadir secara langsung ke persidangan di PTUN Jakarta, di antaranya: Bersihkan Indonesia, Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) Indonesia, Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Komunitas Difable Jakarta, mahasiswa Jakarta, komunitas Pakpak, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Anak Rantau Dairi, dan yang lain termasuk individu yang hadir secara langsung memberikan dukungan. Ini sebagai bentuk dukungan masyarakat sipil kepada rakyat Dairi untuk mendapatkan keadilan dari PTUN Jakarta yang mengharapkan Majelis Hakim memberikan keadilan kepada rakyat Dairi dengan menguatkan Putusan KIP tersebut.
Muh. Jamil menyatakan bahwa dalam persidangan Majelis Hakim telah menetapkan agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan pada Selasa (5/7/2022) pukul 11.00 secara electronik.
Sebelum Majelis Hakim menutup persidangan, Judianto Simanjuntak minta izin kepada Majelis Hakim menyampaikan sesuatu yaitu bahwa kami selaku Termohon Keberatan mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menyidangkan perkara ini dengan baik, ini menyangkut masa depan lingkungan hidup di Dairi dan masa depan rakyat Dairi. Kebetulan ini masih dalam suasasana hari lahirnya Pancasila dan hari lingkungan hidup. Karena itu kami percaya kepada Majelis Hakim akan memutusan perkara ini secara objektif dan adil. “Demikian hal ini kami sampaikan kepada Majelis Hakim,” tutup Judianto.
Perkara ini terdaftar dalam register perkara Nomor: 38/G/KI/2022/PTUN-JTK, dengan susunan Majelis Hakim:
1. I Dewa Gede Puja, SH, MH (Hakim Ketua)
2. Mohamad Syaugie, SH, MH (Hakim Anggota 1)
3. Dr. Nasrifal, SH, MH (Hakim Anggota 2)
Pewarta: Boy Tonggor Siahaan