DanauToba.org — Setelah kalah mengajukan banding ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan Memori Kasasi ke MA melalui PTUN Jakarta.
Demikian penjelasan Muh. Jamil, Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, Kuasa Hukum Warga Dairi, melalui keterangan persnya, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Warga Dairi, Sumatera Utara, tetap berjuang untuk mendapatkan hak atas informasi terkait dengan Kontrak PT. Dairi Prima Mineral (PT DPM).
Pada 2019 warga Dairi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat (KIP) sehubungan dengan ketertutupan informasi KESDM terhadap Kontrak Karya PT DPM.
Kemudian pada 20 Januari 2022, KIP memenangkan warga Dairi melalui putusan Nomor 039/VIII/KIP-PS-A/2019.
Atas putusan KIP tersebut, KESDM mengajukan keberatan atau banding ke PTUN Jakarta. Pada 5 Juli 2022, PTUN Jakarta memenangkan warga Dairi melalui putusan Nomor: 38/G/KI/2022/PTUN-JKT. PTUN menguatkan putusan KIP.
Namun atas putusan PTUN Jakarta tersebut, KESDM kembali menunjukkan ketidakpatuhannnya dan justru mengajukan Kasasi ke MA dan Memori Kasasi ke MA melalui PTUN Jakarta.
Pernyataan Kuasa Hukum Mewakili Warga Dairi
Muh. Jamil lebih lanjut menyatakan sesuai dengan ketentuan Hukum terhadap Memori Kasasi KESDM tersebut maka pada 19 Agustus 2022, warga Dairi mengajukan Kontra Memori Kasasi ke MA melalui PTUN Jakarta.
Kontra memori kasasi itu berisi jawaban dan bantahan atas memori kasasi yang diajukan KESDM ke MA melalui PTUN Jakarta.
Pengajuan Kontra Memori Kasasi ini masih dalam suasana Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan RI.
Ini berarti kita masih dalam momentum HUT Kemerdekaan RI, dan sekaligus mengingatkan pemerintah khususnya KESDM dan MA yang akan memeriksa, menyidangkan, dan memutus perkara ini.
Warga Dairi tegas berjuang untuk mendapatkan kemerdekaan yang hakiki, yaitu: KESELAMATAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RATUSAN RIBU WARGA DAIRI, SUMATERA UTARA.
Selanjutnya, Roy Marsen Simarmata, selaku kuasa hukum Serly Siahaan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) menyatakan kecewa atas pengajuan kasasi tersebut.
KESDM seharusnya melaksanakan putusan KIP yang diperkuat oleh Putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Kontrak Karya Pertambangan PT. DPM merupakan dokumen terbuka.
Ini menunjukkan KESDM lebih berpihak kepada kepentingan korporasi (PT. DPM) dengan mengaibakan kepentingan ratusan ribu warga Dairi.
“Karena itu, ini menjadi evaluasi bagi pemerintah khususnya KESDM untuk mengutamakan keselamatan lingkungan hidup dan ratusan ribu warga Dairi daripada kepentingan pemodal (perusahaan pertambangan),” tegas Roy.
Selain itu, Judianto Simanjuntak, juga kuasa hukum Serly Siahaan, menyatakan alasan KESDM mengajukan kasasi sebagaimana dalam memori kasasi sebenarnya tidak ada hal yang baru. Semuanya sudah disampaikan waktu sidang penyelesaian sengketa informasi publik di KIP dan PTUN Jakarta.
KESDM menyatakan dalam memori kasasinya bahwa Kontrak Karya merupakan informasi yang dikecualikan dengan alasan dapat mengungkapkan cadangan sumber daya alam Indonesia, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT. DPM. Dengan demikian, alasan KSDM mengajukan kasasi sama sekali tidak beralasan dan mendasar.
Dalam Kontra Memori Kasasi, warga Dairi melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa Kontrak Karya merupakan informasi yang terbuka untuk publik karena menyangkut keselamatan lingkungan hidup dan rakyat banyak.
Kontrak Karya berdimensi kepentingan publik (kepentingan umum), sehingga harus dibuka untuk publik. Selain itu Kontrak Karya PT. DPM itu merupakan perjanjian antara pemerintah Indonesia (KESDM) dengan pihak ketiga (PT. DPM).
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kontrak Karya PT. DPM harus dibuka untuk publik khususnya bagi warga Dairi,” jelas Judianto.
Karena itu, Judianto mengharapkan agar Majelis Hakim Agung MA menguatkan Putusan PTUN Nomor 38/G/KI/2022/PTUN.JKT, Tanggal 05 Juli 2022 jo Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 039/VIII/KIP-PS-A/2019, Tanggal 20 Januari 2022.
Warga Dairi Langsung Mengantar Kontra Memori Kasasi
Pengajuan Kontra Memori Kasasi ke PTUN Jakarta pada Jumat (19/8/2022) ini menjadi semarak dengan kehadiran 3 orang warga Dairi. Mereka datang secara langsung dari Dairi, khusus untuk mengantar kontra memori kasasi tersebut.
Menteria Situngkir, salah seorang perwakilan warga Dairi menyatakan: “Kedatangan kami ke Jakarta, datang ke pengadilan ini mengantar surat jawaban dengan harapan agar Mahkamah Agung memberikan putusan yang adil bagi warga Dairi. Kontrak Karya PT. DPM harus dibuka karena menyangkut kehidupan dan masa depan kami warga Dairi.”
Pewarta: Boy Tonggor Siahaan