JAKARTA, DanauToba.org — Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) mengundang publik dan pers menghadiri Sidang Terbuka Gugatan OLH (Organisasi Lingkungan Hidup) YPDT melawan para tergugat pencemaran Danau Toba, khususnya dua perusahaan besar, yaitu: PT Aquafarm Nusantara (PMA Regal Springs dari Swiss) dan PT Suri Tani Pemuka (anak perusahaan Japfa Comfeed). Sidang terbuka tersebut akan diselenggarakan pada Selasa (31/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB sampai selesai.
Perjuangan YPDT melawan dua perusahaan besar dan mereka dituntut ganti rugi sebesar Rp900 Trilyun untuk pemulihan air Danau Toba. Jangan biarkan mereka merampok kekayaan Danau Toba.
#ZeroKerambaDanauToba
#SaveLakeToba
Narahubung:
Boy Tonggor Siahaan (081310007681)