JAKARTA, DanauToba.org — Pada Rabu (28/3/2018) pukul 9.00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan dilaksanakan Sidang Putusan Majelis Hakim atas Gugatan YPDT (Yayasan Pencinta Danau Toba) melawan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan PT Aquafarm Nusantara. Sidang ini terbuka untuk umum.
Kami mengundang seluruh masyarakat umum dan masyarakat Batak pada khususnya menghadiri Sidang ini sebagai bentuk dukungan kepada pelestarian Danau Toba dan menentang segala bentuk pencemaran lingkungan Kawasan Danau Toba.
Bagi masyarakat Batak yang ingin turut serta menghadiri Sidang ini harap mengenakan ulos atau Batik Gorga. Mari tunjukkan solidaritas kita sebagai masyarakat Batak yang mencintai kampung halaman (bonapasogit) dan sebagai masyarakat umum yang mencintai pelestarian lingkungan hidup.
Kawasan Danau Toba harus kita jaga dan pelihara menjadi kawasan yang indah, bersih, dan memberi kehidupan bagi semua makhluk. Ada falsafah orang Batak mengenai hal tersebut: Tao nauli, Aek natio, Mual hangoluan (Danau Toba yang indah, airnya jernih, dan sumber kehidupan bagi seluruh makhluk hidup. Inilah citra Danau Toba yang dipegang erat oleh nenek-moyang (ompung-ompung) kita terdahulu. Apakah kita sebagai anak-anak dan cucu-cucunya meniadakan citra Danau Toba tersebut. Ini menjadi tanggung jawab generasi tua yang masih hidup, generasi muda sekarang, dan generasi yang akan datang. (BTS)