JAKARTA, DanauToba.org — Kerusakan Danau Toba sudah tidak dapat ditolerir lagi. Secara kasat mata Keramba Jaring Apung (KJA) menjadi faktor terbesar berkontribusi pada pencemaran Danau Toba. Terbukti sejak Juni 2016, ribuan ton ikan mati secara massal di KJA karena kerusakan yang ditimbulkan akibat berlebihnya pellet ikan ditaburkan ke dalam KJA. Pellet ikan yang tidak termakan ikan mengendap di dasar KJA, sehingga menyebabkan kematian ikan secara massal karena kekurangan oksigen di dalam air.
Akibat pencemaran yang disebabkan KJA-KJA tersebut, maka kualitas air Danau Toba menjadi tidak layak dikonsumsi manusia untuk air minum. Padahal sebelum ada KJA yang cukup banyak menyebar di pinggir Danau Toba, kualitas air Danau Toba sudah menjadi sumber air kehidupan (mual hangoluan) bagi masyarakat yang menetap di sekitar Danau Toba.
Dalam usaha dan upaya mengembalikan lagi kondisi Danau Toba sedemikian rupa agar layak dikonsumsi masyarakat di sekitar Danau Toba, maka Yayasan Pencinta Danau Toba telah membentuk Tim Advokasi yang terbagi menjadi dua tugas utama, litigasi dan non-litigasi. Tugas utama litigasi (Tim Litigasi) melakukan kajian (analisa) hukum dan perundangan-undangan terhadap produk-produk hukum yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah, khususnya terkait dengan masalah lingkungan hidup dan peizinan usaha yang ramah lingkungan.
Berdasarkan tugas utama tersebut, Tim Litigasi yang dipimpin Robert Paruhum Siahaan, SH, telah bekerja secara intens bersama banyak anggota timnya sejak Juni 2016 untuk menyiapkan gugatan hukum kepada semua perusahaan/lembaga perusak lingkungan hidup yang terbukti telah mencemari Danau Toba dan menyebabkan kerusakan parah pada kualitas air Danau Toba.
Tim Litigasi YPDT telah melakukan persiapan yang matang untuk menuntut perusahaan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran air Danau Toba dengan menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Dalam pertemuan tanggal 3 Agustus 2016 lalu yang dipimpin oleh Ketua Tim Litigasi YPDT Robert Paruhum Siahaan dan dihadiri oleh anggota Peris Tua Siagian, Deka Saputra Saragih, Renatus Reno Gulo, FX. Denny S. Aliandu dan Boy Tonggor Siahaan, Tim Litigasi YPDT telah membuat surat kepada Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mendapatkan dukungan agar Tim Litigasi YPDT dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Apabila Pemerintah memang mempunyai komitmen untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup khususnya di Kawasan Danau Toba, maka jalan terbaik yang harus ditempuh Pemerintah adalah mendukung Tim Litigasi YPDT untuk menuntut perusahaan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran air Danau Toba, sehingga Pemerintah tidak perlu menanggung resiko apapun dan hasil kerja Tim Litigasi YPDT akan lebih maksimal. (RPS dan BTS)