JAKARTA, DanauToba.org ─ Pengacara-pengacara yang tergabung dalam Tim Litigasi YPDT selaku Penggugat, menghadiri sidang Perkara No.413/PDT G/2017/PN JKT PST pada (7/11/2017) di PN Jakarta Pusat dan sidang Perkara No. 164/G/2017/PTUN-JKT pada (8/11/2017) di PTUN Jakarta.
Dalam Perkara No.413/PDT G/2017/PN JKT PST, Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) menggugat tujuh (7) pihak, yaitu: PT Aquafarm Nusantara (Tergugat I), PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat III), Gubernur Sumatera Utara (Tergugat IV), Bupati Simalungun (Tergugat V), Bupati Samosir (Tergugat VI), dan Bupati Toba Samosir (Tergugat VII). Mereka digugat karena pencemaran air Danau Toba, yang menurut Gubernur Sumatera Utara telah tercemar berat.
Hadir dari Tim Litigasi YPDT, Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua) dan FX Denny S. Aliandu, SH (Anggota). PT. Aquafarm Nusantara diwakili oleh pengacara-pengacara dari kantor advokat Hotman Paris Hutapea. PT Suri Tani Pemuka dan Pemerintahan Kab. Samosir diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.
Untuk kedua kalinya, Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Simalungun, dan Bupati Toba Samosir tidak hadir.
Majelis Hakim belum dapat melanjutkan proses mediasi antara Penggugat dan para Tergugat karena beberapa pihak Tergugat ada yang tidak hadir.
Sidang ditunda sampai dengan (12/12/2017) dengan agenda memanggil yang tidak hadir di persidangan ini dan proses mediasi.
Sidang di PN Jakarta Pusat ini dipimpin Majelis Hakim antara lain: Budhy Hertantiyo, SH, MH (Hakim Ketua), H. Syamsul Edy, SH, MHum (Hakim Anggota), Robert, SH, MHum (Hakim Anggota), dan Irwan Fathoni, SH, MH (Panitera Pengganti).
Selanjutnya, dalam Perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT. YPDT menggugat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan PT. Aquafarm Nusantara. Mereka digugat karena izin usaha PT. Aquafarm Nusantara yang diterbitkan oleh BKPM sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, di mana menurut Pergub No.1 tahun 2009 ditentukan bahwa mutu air Danau Toba adalah standar air minum.
Pada persidangan ini, pengacara BKPM menyerahkan bukti-bukti legal standingnya, perubahan aturan perundang-undangan terbaru, dan Duplik. Pengacara PT. Aquafarm Nusantara menyerahkan Jawaban dan Duplik.
Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan minggu depan, Rabu (15/11/2017), agar para pihak mempersiapkan bukti surat.
Hadir dari Tim Litigasi YPDT, Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua) dan FX Denny S. Aliandu, SH (Anggota).
Majelis Hakim yang hadir di persidangan PTUN Jakarta adalah Wenceslaus, SH, MH (Hakim Ketua), Oenoen Pratiwi, SH, MH (Hakim Anggota I), dan M. Arief Pratomo, SH, MH (Hakim Anggota II). Pardomuan Silalahi SH selaku Panitera Pengganti. (BTS)
Baca juga Sidang sebelumnya di PN Jakarta Pusat:
Baca juga Sidang Sebelumnya di PTUN Jakarta:
-
GUGATAN YPDT DIBACAKAN DAN BKPM AKAN MEMBERI JAWABAN MINGGU DEPAN
- MAJELIS HAKIM TUN MENYATAKAN BAHWA GUGATAN YPDT SIAP DISIDANGKAN
- YPDT TELAH MERIVISI GUGATAN SESUAI SARAN MAJELIS HAKIM
- GUGATAN TUN YPDT DITAMBAHKAN TERKAIT PROSEDURAL IZIN
-
MAJELIS HAKIM MENEMUKAN KERANCUAN IZIN YANG DIKELUARKAN BKPM
-
SIDANG LANJUTAN PEMERIKSAAN PERSIAPAN ANTARA YPDT MELAWAN BKPM
-
KKP TIDAK MEMBERIKAN TANGGAPAN TERTULIS DAN SURAT KUASA KHUSUS
- TERNYATA BKPM YANG MEMBERIKAN IZIN ATAS DASAR DELEGASI KKP