JAKARTA, DanauToba.org ─ Ternyata BKPM yang memberikan izin atas dasar delegasi KKP. “Ini adalah pengakuan kedua pihak tersebut,” kata Deka Saputra Saragih, SH, selaku Kuasa Hukum Pemohon dan sekaligus Anggota Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT).
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui bahwa kedua Obyek Sengketa izin usaha PT Aquafarm Nusantara pada tahun 2000 dan 2007 sama-sama dikeluarkan oleh pihak BKPM atas dasar kewenangan delegasi dari KKP. Hal itu menyebabkan konsekuensi agar Penggugat (YPDT) mencabut gugatan yang ditujukan kepada KKP.
Majelis Hakim mengusulkan dan memberi saran kepada Penggugat agar gugatan yang ditujukan kepada KKP dicabut, baik itu Gugatan Perkara Nomor 165/G/2017/PTUN.JKT maupun Positif Fiktif Perkara Nomor 9/P/FP/2017/PTUN-JKT. Berdasarkan usulan dan saran tersebut, serta pengakuan BKPM dan KKP, Penggugat mencabut kedua perkara gugatan tersebut.
Sidang lanjutan Dismissal Process ini digelar pada Senin (28/8/2017) di PTUN Jakarta. Ada dua perkara yang disidangkan, antara lain: Gugatan Perkara Nomor 164/G/2017/PTUN.JKT antara YPDT lawan BKPM dan Gugatan Perkara Nomor 165/G/2017/PTUN.JKT antara YPDT lawan KKP.
Sebelumnya, YPDT mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagai Penggugat lawan KKP dan BKPM akibat diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 874/T/PERIKANAN/2000 tentang Izin Usaha Perikanan, ditetapkan di Jakarta, tanggal 22 Desember 2000, a.n Menteri KP dan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 604/T/PERIKANAN/2007 tentang Izin Perluasan, ditetapkan di Jakarta, tanggal 16 Juli 2007, a.n Menteri KP. Hal tersebut merupakan obyek sengketa yang digugat YPDT terkait dugaan pencemaran air Danau Toba.
Kuasa Hukum pada Tim Litigasi YPDT yang hadir dalam ketiga sidang tersebut adalah Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua), dan Deka Saputra Saragih, SH (Anggota). (BTS)
Baca juga sidang sebelumnya: