JAKARTA, DanauToba.org ― Hotman Paris Hutapea (HPH) selaku Kuasa Hukum Tergugat I PT Aquafarm Nusantara, Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) Regal Springs dari Swiss, sengaja membuat eksepsi kompetensi absolut dalam duplik (bukan dalam jawaban) agar Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) sebagai Penggugat tidak mempunyai kesempatan menanggapi. Strategi licik yang dilakukan HPH ini akan dibuktikan Penggugat.
