JAKARTA, DanauToba.org ― Hotman Paris Hutapea (HPH) selaku Kuasa Hukum Tergugat I PT Aquafarm Nusantara, Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) Regal Springs dari Swiss, sengaja membuat eksepsi kompetensi absolut dalam duplik (bukan dalam jawaban) agar Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) sebagai Penggugat tidak mempunyai kesempatan menanggapi. Strategi licik yang dilakukan HPH ini akan dibuktikan Penggugat.
“Kami akan buktikan dan mematahkan strategi licik HPH,” respons Robert Paruhum Siahaan, SH selaku Ketua Tim Litigasi YPDT yang mewakili Kuasa Hukum Penggugat.
Kepada Budhy Hertantiyo, SH, MH, selaku Hakim Ketua, Robert Paruhum Siahaan menyatakan keberatan atas penambahan eksepsi baru pada duplik. Hakim tidak menanggapi penambahan eksepsi tersebut, tetapi menanggapi kompetensi absolut. Tanpa eksepsi juga akan dipertimbangkan Hakim, jawab Hakim lebih lanjut.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (3/7/2017) YPDT dalam repliknya mematahkan tuduhan Tergugat I bahwa YPDT tidak memiliki legal standing yang kuat. Tentu saja tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan Tergugat I. Malah sebaliknya, YPDT mampu membuktikan legal standingnya sebagai organisasi yang mempunyai fungsi terhadap lingkungan hidup dari putusan inkracht van gewijsde (keputusan hukum tetap) PTUN Medan yang memenangkan perkara gugatan YPDT pada 7 Desember 2017. Selain itu, legal standing YPDT juga diperkuat berdasarkan amar putusan Komisi Informasi Pusat pada 15 Mei 2017 yang memenangkan permohonan YPDT agar PT Aquafarm Nusantara, Perusahaan PMA Regal Springs dari Swiss, membuka surat izinnya atas pengelolaan Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba.
Sidang lanjutan Gugatan OLH (Organisasi Lingkungan Hidup) dengan perkara perdata nomor 413/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst dilaksanakan pada Selasa (17/7/2018) pukul 14.25 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda Sidang adalah penyampaian duplik dari para tergugat kepada Majelis Hakim dan Penggugat. Tergugat I juga memberikan bukti awal mengenai kompetensi absolut.
Sidang dipimpin Majelis Hakim antara lain: Budhy Hertantiyo, SH, MH (Hakim Ketua), H. Syamsul Edy, SH, MHum (Hakim Anggota), Robert, SH, MHum (Hakim Anggota), dan Irwan Fathoni, SH, MH (Panitera Pengganti).
Kuasa Hukum Penggugat yang hadir dalam persidangan adalah Robert Paruhum Siahaan, S.H dan Try Sarmedi Saragih, S.H. Sementara dari pihak tergugat hanya dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat I (PT Aquafarm Nusantara, Perusahaan PMA Regal Springs dari Swiss) dan Tergugat II (PT Suri Tani Pemuka), sedangkan Kuasa Hukum Tergugat III (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Tergugat IV (Gubernur Sumatera Utara), Tergugat V (Bupati Simalungun), Tergugat VI (Bupati Samosir) dan Tergugat VII (Bupati Toba Samosir) sudah melepaskan haknya.
Sidang ditunda dan ditutup pukul. 14.45 WIB. Sidang selanjutnya Penggugat akan mengajukan bukti tentang kompetensi absolut pada Selasa (24/7/2018) pukul 10.00 WIB.
Baca sidang-sidang sebelumnya:
- REPLIK DISAMPAIKAN KEPADA MAJELIS HAKIM DAN PARA TERGUGAT, YPDT MAKIN YAKIN DENGAN REPLIKNYA
-
YPDT AKAN MENANGGAPI JAWABAN SEMUA TERGUGAT KECUALI MENTERI KLH YANG MELEPASKAN HAKNYA
- SIDANG PENCEMARAN DANAU TOBA DI PN JAKARTA PUSAT KEMBALI DITUNDA
- MEDIASI GUGATAN OLH ANTARA YPDT DAN PARA TERGUGAT MENGALAMI JALAN BUNTU
- LANGKAH BERANI YPDT MENGGUGAT MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pewarta: Boy Tonggor Siahaan