MEDAN, DanauToba.org — Hari Senin, 27 Februari 2017 Pukul 10.40 – 11.25 WIB, Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) selaku Penggugat yang diwakili oleh Sekretaris Tim Litigasi YPDT Deka Saputra Saragih, SH dan anggota Tim Litigasi FX Denny S. Aliandu, SH kembali menjalani Sidang Lanjutan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan atas 2 (dua) obyek Gugatan TUN YPDT terhadap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kabupaten Simalungun selaku Tergugat, yang menuntut pencabutan Izin Usaha Perikanan yang diterbitkan kepada PT Suri Tani Pemuka di perairan Danau Toba.
Sidang kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Susunan Irhanto, SH sebagai Hakim Ketua, Jimmy Claus Pardede, SH., MH sebagai Hakim Anggota, dan Budiamin Rodding, SH., MH sebagai Hakim Anggota. Agenda sidang yaitu pembacaan Gugatan Penggugat, yang dilakukan secara bergantian pada perkara Nomor 13/G/LH/2017/PTUN.Medan yang menuntut pembatalan Izin Usaha Perikanan Nomor 188.45/503/648/IUP/BPPT-PM/2014 tertanggal 28 Agustus 2014, dan perkara Nomor 14/G/LH/2017/PTUN.Medan yang menuntut pembatalan Izin Usaha Perikanan Nomor 188.45/503/650/IUP/BPPT-PM/2014 tertanggal 28 Agustus 2014.
Tergugat telah memenuhi kekurangan formil pada Surat Kuasanya. Namun Tergugat melalui Kuasa Hukumnya Ricardo Sinaga, SH menyampaikan belum siap dengan Jawaban atas Gugatan dan meminta waktu 1 (satu) minggu kedepan (6 Maret 2017) untuk menyerahkan Jawaban.
Sebelumnya, Majelis Hakim pada Sidang TUN yang dilakukan secara tertutup hari Senin tanggal 20 Februari 2017 memutuskan bahwa Gugatan dan Surat Kuasa YPDT diterima dan telah memenuhi syarat formil, sehingga layak untuk dilanjutkan pemeriksaan materi pada agenda persidangkan berikutnya. Di samping itu, Hakim juga meminta Tergugat untuk melengkapi formil Surat Kuasa dan menyerahkan objek sengketa.
Persidangan hari ini juga dihadiri oleh PT Suri Tani Pemuka (selaku Tergugat Intervensi) yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Haris Wisnu Wardana dan Wendi Marten.
Hakim Ketua meminta kepada pihak PT Suri Tani Pemuka untuk menentukan sikap terhadap 2 (dua) perkara ini. Apakah hendak menjadi pihak (in casu Tergugat Intervensi) dalam kedua perkara ini atau hanya ingin menjadi saksi saja. Apabila hendak menjadi pihak (in casu Tergugat Intervensi) maka PT. Suri Tani Pemuka harus mengajukan permohonan resmi serta menyebutkan secara jelas alasan hendak menjadi pihak (in casu Tergugat Intervensi) terhadap 2 (dua) perkara ini.
Menanggapi pertanyaan Hakim Ketua, Kuasa dari PT Suri Tani Pemuka menyatakan belum dapat menentukan sikap. Oleh karenanya Hakim Ketua memberikan waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu kedepan kepada PT Suri Tani Pemuka untuk menentukan sikap dalam 2 (dua) perkara ini.
Selanjutnya, sidang akan dilaksanakan tanggal 6 Maret 2017 dengan agenda mendengarkan jawaban Tergugat dan Sikap PT Suri Tani Pemuka (in casu Tergugat Intervensi). (DA/DS/JM)