MEDAN, DanauToba.org — Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Simalungun selaku pihak Tergugat kembali mangkir dalam Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sidang tertutup yang dilaksanakan pada Senin (10/7/2017) ini adalah sesi Sidang Pemeriksaan Persiapan Lanjutan dengan Perkara No. 76/G/LH/2017/PTUN-MDN dan Perkara No. 77/G/LH/2017/PTUN-MDN. Ketidakhadiran ini merupakan kedua kalinya dan sangat disayangkan oleh Majelis Hakim yang memimpin sidang. Sebelumnya, Kepala BPPTPM Kabupaten Simalungun juga tidak hadir pada sidang Senin (3/7/2017) lalu.
Baca juga: SIDANG PERDANA GUGATAN YPDT DENGAN OBYEK SENGKETA BARU KEMBALI DIGELAR
Robert Paruhum Siahaan SH selaku kuasa hukum Penggugat (YPDT) dan Ketua Tim Litigasi YPDT mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak Tergugat. “Dalam situasi seperti ini, Hakim harus bisa memberi keadilan bagi pihak yang memerlukan, seperti kita ini,” ujar Robert.
Sidang ini merupakan Sidang Pemeriksaan Persiapan yang kedua Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) untuk membatalkan Izin Usaha Perikanan PT. Suri Tani Pemuka yang dikeluarkan oleh Kepala BPPTPM Kabupaten Simalungun. Izin Usaha Perikanan yang digugat adalah:
Pertama, Nomor: 188.45/503/938/IUP/BPPT/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 dan Nomor: 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 (Perkara No. 76/G/LH/2017/PTUN-MDN).
Kedua, Nomor: 188.45/503/936/IUP/BPPT-PM/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 dan Nomor: 188.45/503/1104/IUP/BPPT/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 (Perkara No. 77/G/LH/2017/PTUN-MDN).
Sidang dibuka pada pukul 13.00 WIB dan berlangsung 15 menit untuk masing-masing perkara. Majelis Hakim yang memimpin sidang di antaranya Sidang dengan Perkara No. 76/G/LH/2017/PTUN-MDN dipimpin oleh I Gede Putra S. SH MH dan Budiamin Rodding SH (Anggota) serta Panitera Pengganti Ben Hasmen Simatupang SH. MH. Sedangkan Sidang dengan Perkara No. 77/G/LH/2017/PTUN-MDN dipimpin oleh Pengki Nurpanji SH sebagai majelis hakim tunggal (yang lain cuti) dan Panitera Pengganti Ibnu Hasyim SH.
Ketua Majelis Hakim A. Riziki Ardiansyah SH MH yang biasanya memimpin kedua perkara tersebut sedang cuti.
Hakim memutuskan akan kembali melayangkan surat resmi untuk memanggil Kepala BPPTPM Kabupaten Simalungun hadir dalam sidang tersebut dan juga memanggil PT Suri Tani Pemuka untuk kali pertama.
Selanjutnya sidang ditunda dan akan kembali digelar 2 minggu yang akan datang yaitu Senin, 24 Juli 2017 pukul 13.00 WIB. (JM/BTS)