JAKARTA, DanauToba.org — Sidang lanjutan Perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT, antara pihak Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) selaku Penggugat dengan pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku Tergugat dan PT. Aquafarm Nusantara selaku Tergugat II Intervensi kembali digelar pada hari Rabu (20/12/2017) siang. YPDT melakukan gugatan dikarenakan izin usaha PT. Aquafarm Nusantara yang diterbitkan oleh BKPM sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, di mana menurut Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergub SU) Nomor 1 Tahun 2009 ditentukan bahwa mutu air Danau Toba adalah standar air minum.
Baca juga:
SIDANG TUN: YPDT MENGGUGAT KKP DAN BKPM
TERNYATA BKPM YANG MEMBERIKAN IZIN ATAS DASAR DELEGASI KKP
Pengacara dari Tim Litigasi YPDT menghadirkan Saksi Ahli Dr. Maruarar Siahaan SH, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi RI yang juga Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan masih mengajukan 3 (tiga) orang saksi ahli dalam persidangan yang akan datang.
Saksi ahli Maruarar Siahaan menjelaskan mengenai Hak Konstitusi masyarakat yang tinggal di sekitar Danau Toba (DT) yang sudah tidak bisa lagi mengkonsumsi air danau karena sudah tercemar. Menurutnya, Pasal 28 UUD RI 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang layak dan berdasarkan pasal 33 UUD RI 1945, air Danau Toba yang diminum sejak jaman dahulu harus tetap dipertahankan karena bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Tambahnya lagi bahwa pemerintah harus tanggap terhadap kepentingan masyarakat walaupun tidak ada gugatan seperti saat ini.
Secara terpisah, Robert Paruhum (Ketua Tim Litigasi YPDT) yang dihubungi usai menghadiri sidang menegaskan kembali bahwa seharusnya Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara berkala meninjau izin usaha PT Aquafarm Nusantara, sebab hal itu telah diatur di Pergub SU Nomor 1 tahun 2009 yang menyatakan air Danau Toba untuk keperluan air minum.
“Tanpa ada gugatanpun seharusnya pemerintah meninjau izin usaha PT Aquafarm Nusantara sebab sudah diatur di dalam Pergub. Tapi hal itu tidak dilakukan,” ungkap Robert.
Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada hari Rabu, 10 Januari 2018 untuk memberi kesempatan kepada Penggugat mengajukan saksi ahli berikutnya.
Baca juga: SAKSI FAKTA MEMBONGKAR RAHASIA AQUAFARM YANG TIDAK PERNAH TERUNGKAP DI PTUN JAKARTA
Hadir dari Tim Litigasi YPDT, Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua) dan FX Denny S. Aliandu, SH (Anggota). Tampak Drs Maruap Siahaan MBA (Ketua Umum YPDT), Dr. Ronsen LM Pasaribu (Pokja Ahli Departemen Hukum dan Agraria YPDT/ Ketum FBBI), Deacy Maria br. Lumban Raja, dan Susi Rio br Panjaitan turut menyaksikan jalannya persidangan.
Majelis Hakim yang hadir di persidangan PTUN Jakarta adalah Wenceslaus, SH, MH (Hakim Ketua), Oenoen Pratiwi, SH, MH (Hakim Anggota I), dan M. Arief Pratomo, SH, MH (Hakim Anggota II). Pardomuan Silalahi SH selaku Panitera Pengganti (PP). (RPS/JM/BTS)