JAKARTA, DanauToba.org ─ Sidang Gugatan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan PT Aquafarm Nusantara makin memanas. Total 227 bukti surat diajukan masing-masing pihak dalam Sidang lanjutan Perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT di PTUN Jakarta, Rabu (6/12/2107).
Kuasa Hukum Penggugat dari Tim Litigasi YPDT, Robert Paruhum Siahaan, SH mengatakan bahwa YPDT hanya mengajukan 34 bukti surat, sisanya (193 bukti lainnya) diajukan BKPM (Tergugat) dan PT Aquafarm Nusantara (Tergugat II Intervensi). “Apa tidak memanas sidang tersebut? Kami mengajukan bukti sesuai gugatan kami,” pungkas Robert Paruhum Siahaan.
YPDT tetap konsisten dengan gugatannya yang mengajukan bukti sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara (PergubSU) Nomor 1 tahun 2009 Pasal 5 ayat (1). Kegiatan usaha pembudiyaan ikan air tawar yang telah dilakukan PT Aquafarm Nusantara di perairan Danau Toba telah menyalahi peruntukan karena berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PergubSU, Baku Mutu Danau Toba ditetapkan kelas satu. Selanjutnya di dalam Pasal 8 ayat (1) PP 82/2001 disebutkan bahwa “klasifikasi mutu air kelas satu adalah air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut”.
Demikian alasan utama yang disampaikan Robert Paruhum Siahaan selaku Ketua Tim Litigasi YPDT. Sebaliknya, pihak Tergugat dan Tergugat Intervensi II lebih banyak mengajukan bukti-bukti yang tidak relevan. Majelis hakim pun sempat menegur Kuasa Hukum PT Aquafarm Nusantara karena alasan bukti mereka dalam melawan gugatan YPDT tidak relevan.
Sidang akhirnya ditunda dan Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan Rabu (13/12/2017) pada waktu yang sama. Majelis Hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk mengajukan saksi dan ahli, maksimum 3 orang dahulu. Saksi dan ahli selebihnya dalam sidang-sidang berikutnya.
Ini adalah sidang lanjutan Perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT, antara YPDT menggugat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan PT. Aquafarm Nusantara. Mereka digugat karena izin usaha PT. Aquafarm Nusantara yang diterbitkan oleh BKPM sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, di mana menurut PergubSU No. 1 tahun 2009 Pasal 5 ayat (1) ditentukan bahwa mutu air Danau Toba adalah standar air minum.
Hadir Robert Paruhum Siahaan, SH, sebagai Ketua Tim Litigasi YPDT, Majelis Hakim yang hadir di persidangan PTUN Jakarta adalah Wenceslaus, SH, MH (Hakim Ketua), Oenoen Pratiwi, SH, MH (Hakim Anggota I), dan M. Arief Pratomo, SH, MH (Hakim Anggota II). Pardomuan Silalahi SH selaku Panitera Pengganti (PP). (BTS)
Baca juga sidang-sidang sebelumnya:
-
YPDT MENGGUGAT BKPM DAN PT AQUAFARM NUSANTARA DENGAN 26 BUKTI PADA SIDANG TUN JAKARTA
-
GUGATAN YPDT DIBACAKAN DAN BKPM AKAN MEMBERI JAWABAN MINGGU DEPAN
- MAJELIS HAKIM TUN MENYATAKAN BAHWA GUGATAN YPDT SIAP DISIDANGKAN
- YPDT TELAH MERIVISI GUGATAN SESUAI SARAN MAJELIS HAKIM
- GUGATAN TUN YPDT DITAMBAHKAN TERKAIT PROSEDURAL IZIN
-
MAJELIS HAKIM MENEMUKAN KERANCUAN IZIN YANG DIKELUARKAN BKPM
-
SIDANG LANJUTAN PEMERIKSAAN PERSIAPAN ANTARA YPDT MELAWAN BKPM
-
KKP TIDAK MEMBERIKAN TANGGAPAN TERTULIS DAN SURAT KUASA KHUSUS
- TERNYATA BKPM YANG MEMBERIKAN IZIN ATAS DASAR DELEGASI KKP