MEDAN, DanauToba.org — Sidang perdana gugatan baru Sengketa Tata Usaha Negara dengan Perkara No. 76/G/LH/2017/PTUN-MDN dan Perkara No. 77/G/LH/2017/PTUN-MDN kembali digelar pada Senin (3/7/2017) di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Sidang ini merupakan Sidang Pemeriksaan Persiapan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Simalungun untuk membatalkan Izin Usaha Perikanan PT. Suri Tani Pemuka. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan Keramba Jaring Apung (KJA) yang beroperasi di perairan Danau Toba.
Izin Usaha Perikanan yang digugat adalah:
Pertama, Nomor: 188.45/503/938/IUP/BPPT/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 dan Nomor: 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 (Perkara No. 76/G/LH/2017/PTUN-MDN).
Kedua, Nomor: 188.45/503/936/IUP/BPPT-PM/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 dan Nomor: 188.45/503/1104/IUP/BPPT/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 (Perkara No. 77/G/LH/2017/PTUN-MDN).
Sidang perdana tertutup tersebut berjalan sekitar 1 jam, pada pukul 13.30 WIB sampai dengan 14.30 WIB, tanpa adanya perbaikan dan telah memenuhi semua unsur yang dipersyaratkan. Robert Paruhum Siahaan SH (Ketua Tim Litigasi YPDT) yang menghadiri sidang mengatakan bahwa tidak adanya perbaikan gugatan dan telah memenuhi semua unsur karena sudah pernah disidangkan hanya mengganti obyek perkara.
Baca juga: HAKIM PTUN MEDAN MENGABULKAN EKSEPSI PT SURI TANI PEMUKA, YPDT MENGAJUKAN GUGATAN BARU
Dalam sidang tersebut BPPTPM Kabupaten Simalungun selaku pihak Tergugat tidak hadir. Persidangan selanjutnya akan dilakukan pada Senin depan (10/7/2017) Pukul 13.00 WIB dengan agenda mewajibkan Tergugat untuk membawa obyek sengketa dan menjelaskan mana yang masih berlaku. Untuk memastikan kehadiran Tergugat, Majelis Hakim akan melayangkan surat resmi untuk memanggil BPPTPM hadir dalam sidang tersebut.
Majelis Hakim yang memimpin sidang di antaranya:
Sidang dengan Perkara No. 76/G/LH/2017/PTUN-MDN dipimpin oleh A. Riziki Ardiansyah SH MH (Ketua), I Gede Putra S. SH MH dan Budiamin Rodding SH (Anggota) serta Panitera Pengganti Ben Hasmen Simatupang SH. MH.
Sidang dengan Perkara No. 77/G/LH/2017/PTUN-MDN dipimpin oleh Hakim ketua A. Riziki Ardiansyah SH. MH (Ketua), Pengki Nurpanji SH dan Deddy Kurniawan SH (Anggota) serta Panitera Pengganti Ibnu Hasyim SH.
Pada sidang yang lalu (5/6/2017), amar keputusan Majelis Hakim memastikan bahwa KTUN yang digugat dinyatakan tidak berlaku lagi karena telah diganti. Pada akhirnya masyarakat (publik), khususnya masyarakat di kawasan Danau Toba mengetahui akal-akalan dan kebohongan yang telah dilakukan oleh kedua pihak, baik Tergugat (BPPTPM Kabupaten Simalungun) maupun Tergugat II Intervensi (PT. Suri Tani Pemuka), karena pada saat dismissal process, Kuasa Hukum Tergugat menyatakan bahwa KTUN yang digugat adalah benar dan masih berlaku. Selain itu, dengan adanya putusan tersebut, YPDT justru bisa lebih fokus pada perkara gugatan yang baru. (JM/BTS)