BALIGE, DanauToba.org — Sidang Perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Mekanisme Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup (Legal Standing) antara Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) sebagai Penggugat melawan 6 (enam) institusi sebagai Tergugat dilangsungkan pada Senin, 3 April 2017 pukul 14.45 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Balige. Enam pihak Tergugat, di antaranya PT. Aquafarm Nusantara c.q Kantor Cabang sebagai Tergugat I; PT. Suri Tani Pemuka sebagai Tergugat II; Gubernur Provinsi Sumatera Utara sebagai Tergugat III; Bupati Kabupaten Simalungun, sebagai Tergugat IV; Bupati Kabupaten Samosir sebagai Tergugat V; dan Bupati Kabupaten Toba Samosir sebagai Tergugat VI.
Para Tergugat tersebut telah melanggar Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Baku mutu Air Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan usaha pembudiyaan ikan air tawar yang telah dilakukan Tergugat I dan Tergugat II di perairan Danau Toba telah menyalahi peruntukan karena berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PergubSU, Baku Mutu Danau Toba ditetapkan kelas satu. Selanjutnya di dalam Pasal 8 ayat (1) PP 82/2001 disebutkan bahwa “klasifikasi mutu air kelas satu adalah air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut”.
Semenjak diterbitkannya PergubSU oleh Tergugat III pada 12 Januari 2009 terdapat perbuatan di mana Tergugat III tidak melakukan pemantauan terhadap peraturan yang telah diterbitkannya. Semenjak PergubSU itu terbit, kegiatan pembudidayaan ikan air tawar di perairan Danau Toba masih ada hingga saat ini. Tergugat IV justru membiarkan Tergugat II untuk melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan air tawar di Danau Toba. Tergugat V dan Tergugat VI tidak melakukan peninjauan kembali terhadap rekomendasi yang telah diberikannya kepada Tergugat I.
Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, telah melakukan pelanggaran secara terus-menerus terhadap Pasal 8 ayat (1) PP 82/2001 dan Pasal 5 ayat (1) PergubSU. Karena itu, jelas hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum.
Baca juga: YPDT MENGGUGAT PIHAK-PIHAK YANG MELAWAN HUKUM
Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini dipimpin oleh Marsal Tarigan, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Azhari Prianda Ginting, S.H dan Arief Wibowo, S.H., M.H sebagai Hakim Anggota. Sidang yang sedianya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, molor 4 jam 45 menit dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak.
Sidang dihadiri oleh Pihak Penggugat (YPDT) yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Robert Paruhum Siahaan, SH dan Deka Saputra Saragih, S.H. Tampak hadir, Ketua Umum YPDT, Drs. Maruap Siahaan, MBA dalam sidang tersebut. Selanjutnya Pihak Tergugat dihadiri oleh Tergugat II (PT. Suri Tani Pemuka) yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya TB. Firman Wiraatadja, S.H dari Kantor Hukum JF&P, dan dihadiri oleh Tergugat VI (Bupati Tobasa) yang diwakili oleh Kuasanya Hermes Butar Butar. Adapun Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V tidak menghadiri persidangan hari ini.
Dalam sidang ini, Penggugat selaku Badan Hukum “YAYASAN” telah menunjukkan Akta Pendiriannya kepada Majelis Hakim dan Tergugat II dan Tergugat VI. Begitu pula dengan kuasa masing-masing Tergugat II dan Tergugat VI juga telah menunjukkan identitas dan surat kuasa khusus masing-masing. Namun untuk kuasa Tergugat II belum dapat menunjukkan Kartu Tanda Pengenal Advokatnya dengan alasan ketinggalan. Atas alasan tersebut, Hakim Ketua memerintahkan agar dalam sidang selanjutnya diperlihatkan ke muka persidangan. Selanjutnya kuasa Tergugat VI hanya menunjukkan surat kuasa kepada Majelis Hakim dan Penggugat, dan belum menunjukkan identitas resmi. Terhadap surat kuasa yang ditunjukkan Tergugat VI, Penggugat mengajukan keberatan dengan alasan bahwa surat kuasa Tergugat VI tersebut bukanlah surat kuasa khusus sebagaimana diatur di dalam HIR (Hukum Acara Perdata) dan BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Terhadap keberatan Penggugat tersebut, Hakim Ketua mengembalikan kewenangan untuk mengubah atau tidak surat kuasa tersebut kepada kuasa Tergugat VI.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 25 April 2017, dan memanggil secara resmi Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk hadir pada sidang lanjutan. (DS/JM)