BALIGE, DanauToba.org — Sidang Perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Mekanisme Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup (Legal Standing) antara Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) sebagai Penggugat melawan 6 (enam) institusi sebagai Tergugat dilangsungkan pada Senin, 3 April 2017 pukul 14.45 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Balige. Enam pihak Tergugat, di antaranya PT. Aquafarm Nusantara c.q Kantor Cabang sebagai Tergugat I; PT. Suri Tani Pemuka sebagai Tergugat II; Gubernur Provinsi Sumatera Utara sebagai Tergugat III; Bupati Kabupaten Simalungun, sebagai Tergugat IV; Bupati Kabupaten Samosir sebagai Tergugat V; dan Bupati Kabupaten Toba Samosir sebagai Tergugat VI.
