JAKARTA, DanauToba.org ─ Majelis Hakim kembali melanjutkan Sidang Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup (OLH) Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (13/3/2018). Sidang dengan nomor perkara 413/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst dibuka pada pukul 13.51 dan berakhir pukul 14.14 WIB. Sidang tersebut hanya dihadiri Penggugat (YPDT) dan Tergugat IV (Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara).
Pada sidang tersebut Hakim sempat mempersoalkan uang panjar yang belum dibayarkan Pihak Penggugat, sehingga menyebabkan relaas tidak dikirimkan. Namun hal tersebut dibantah oleh Kuasa Penggugat, di mana uang panjar sudah dibayarkan pada November 2017 jauh sebelum mediasi.
Robert Paruhum Siahaan, SH (Kuasa Hukum Penggugat) menerangkan bahwa sebelum Sidang Mediasi, Pihak Penggugat telah menyelesaikan urusan administrasi yang diminta Majelis Hakim. Robert Paruhum Siahaan kemudian menyerahkan bukti pembayaran kepada Hakim Ketua.
Hakim Ketua berkomunikasi dengan Panitera Pengganti (PP) dan menjelaskan bahwa ada sedikit ketidaksesuaian komunikasi (miscommunication) di pihak PP dan kasir. Hakim Ketua memohon maaf atas kekeliruan tersebut dan menandatangani bukti pembayaran tersebut.
Akibat kekeliruan tersebut, ini menyebabkan hampir semua pihak Tergugat tidak hadir, kecuali pihak Tergugat IV, Gubernur Sumatera Utara. Kebetulan saja pihak Tergugat IV berkomunikasi dengan PP, sehingga hadir di persidangan.
Majelis Hakim menyatakan Sidang ditunda dan dilanjutkan Selasa (17/4/2018) yang akan datang atau 1 bulan lagi. Pada kesempatan itu, Hakim memerintahkan untuk memanggil kembali para Tergugat pada sidang yang akan datang.
Sidang ini seharusnya mendengarkan gugatan Penggugat terhadap dugaan pencemaran air Danau Toba. YPDT juga memasukkan perbaikan gugatannya.
Sidang dipimpin Majelis Hakim antara lain: Budhy Hertantiyo, SH, MH (Hakim Ketua), H. Syamsul Edy, SH, MHum (Hakim Anggota), Robert, SH, MHum (Hakim Anggota), dan Irwan Fathoni, SH, MH (Panitera Pengganti).
Kuasa Hukum dan Tim Litigasi YPDT yang hadir di persidangan adalah Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua), FX Denny S Aliandu, SH (Anggota), dan Try Saragih, SH (Anggota). Mendampingi Kuasa Hukum YPDT, hadir juga Drs Maruap Siahaan, MBA (Ketua Umum YPDT) dan Jhohannes Marbun, S.Si, MA (Sekretaris Eksekutif YPDT).
Ada tujuh (7) pihak yang digugat Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), yaitu: PT Aquafarm Nusantara (Tergugat I), PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat III), Gubernur Sumatera Utara (Tergugat IV), Bupati Simalungun (Tergugat V), Bupati Samosir (Tergugat VI), dan Bupati Toba Samosir (Tergugat VII). (JM/TBS)
Baca juga: