Sidang 3 PN Balige
BALIGE, DanauToba.org ─ Sidang Mediasi antara Pihak Penggugat, Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) yang diwakili oleh Ketua Tim Litigasi YPDT, Robert Paruhum Siahaan, S.H, dengan Pihak Tergugat I (PT. Aquafarm Nusantara), Tergugat II (PT. Suri Tani Pemuka), Tergugat III (Gubernur Sumatera Utara), Tergugat IV (Bupati Simalungun), Tergugat V (Bupati Samosir), dan Tergugat VI (Bupati Toba Samosir), dalam kasus Gugatan Pencemaran Air Danau Toba mengalami kebuntuan. Sidang tersebut berlangsung pada hari Senin (8/5/2017) pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara.
