MEDAN, DanauToba.org — Sidang lanjutan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap gugatan Penggugat (YPDT) kembali digelar pada Senin (13/1/2017). Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) yang diwakili oleh anggota Tim Litigasi FX Denny S. Aliandu, SH menjalani sidang lanjutan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan atas 2 (dua) objek Gugatan TUN YPDT terhadap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun, yang menuntut pencabutan Izin Usaha Perikanan yang diterbitkan kepada PT Suri Tani Pemuka di perairan Kawasan Danau Toba.
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim dengan susunan Irhanto, SH sebagai Hakim Ketua, Jimmy Claus Pardede, SH., MH sebagai Hakim Anggota, dan Budiamin Rodding, SH., MH sebagai Hakim Anggota.
Agenda Sidang adalah pembacaan sikap Majelis Hakim terhadap Permohonan Masuk sebagai Pihak Tergugat (Intervensi) dari PT Suri Tani Pemuka, yang mana dilakukan secara bergantian pada perkara Nomor 13/G/LH/2017/PTUN.Medan dan perkara Nomor 14/G/LH/2017/PTUN.Medan.
Pada sidang ini, Majelis Hakim melalui Putusan Sela menerima Permohonan PT Suri Tani Pemuka dan menetapkannya sebagai Pihak Tergugat II Intervensi.
Setelah menetapkan PT Suri Tani Pemuka sebagai Pihak Tergugat II Intervensi, kemudian Hakim Ketua memberikan gugatan Penggugat kepada Tergugat II Intervensi dan selanjutnya menanyakan apakah akan memberi tanggapan dalam bentuk Jawaban? Menurut Wahyu selaku Kuasa Hukum PT Suri Tani Pemuka, akan menanggapinya dalam Jawaban atas Gugatan Penggugat (YPDT) secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang lanjutan berikutnya pada Senin mendatang, 20 Maret 2017 pukul 13.00 WIB.
Sejak Senin (27/2/2017) lalu, YPDT telah membacakan gugatannya pada Sidang TUN lanjutan terbuka untuk umum. YPDT menggugat Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun yang memberikan ijin usaha perikanan kepada PT Suri Tani Pemuka dan menggugat PT Suri Tani Pemuka telah mencemari air Danau Toba.
Sidang lanjutan pada Senin (6/3/2017) lalu adalah Jawaban Tergugat (Badan/Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun) dan mendengarkan sikap PT. Suri Tani Pemuka. (FDSA dan BTS)
Baca: SIDANG LANJUTAN TUN ANTARA YPDT DAN BP2TPM SIMALUNGUN