MEDAN, DanauToba.org — Sidang lanjutan TUN pencabutan izin KJA (Keramba Jaring Apung) kembali digelar pada Senin (27/3/2017) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Deka Saragih, SH, mewakili Tim Litigasi YPDT sebagai kuasa hukum YPDT.
Sidang lanjutan ini membacakan jawaban Tergugat II Intervensi PT Suri Tani Pemuka. Jawaban Pihak Tergugat II Intervensi antara lain:
- Pihak tergugat mengajukan eksepsi:
- Penggugat tidak memiliki kepentingan dalam mengajukan gugatan.
- Penggugat tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan dalam perkara ini.
- Obyek gugatan tidak termasuk dalam kualifikasi yang disebutkan dalam Pasal 93 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Gugatan Penggugat telah lewat waktu.
- Gugatan Penggugat gugur.
- Gugatan Penggugat hampa.
- Penerbitan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kepala BP2TPM Kabupaten Simalungun telah merujuk pada beberapa ketentuan terhadap UU dan peraturan yang berlaku seperti Perpres No. 81 Tahun 2014 Tentang Tata Ruang Pengelolaan Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya dan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Simalungun.
- Tergugat II Intervensi tidak melanggar azas-azas pemerintahan yang baik.
- Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Tergugat II Intervensi meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa kasus ini:
- Agar memberi Putusan Hukum pada umumnya menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Atas jawaban Tergugat II Intervensi tersebut, pihak Penggugat (YPDT) mengajukan tanggapan atas Jawaban Tergugat II Intervensi secara tertulis pada Sidang Senin depan (3/4/2017). Majelis Hakim menyatakan Sidang ditunda.
Selain sidang di PTUN Medan, pada 3 April 2017 mendatang, akan berlangsung juga persidangan di PN. Balige, yaitu Gugatan YPDT terhadap 2 perusahaan KJA, Gubernur Sumatera Utara dan 3 (tiga) Bupati. (Tim Litigasi YPDT)