MEDAN, DanauToba.org — Sidang lanjutan Tata Usaha Negara (TUN) Pencabutan Izin antara Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), yang diwakili oleh Tim Litigasi YPDT, sebagai Penggugat dengan Badan/Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun sebagai Tergugat I dan PT. Suri Tani Pemuka sebagai Tergugat II Intervensi kembali dibuka dan terbuka untuk umum pada Senin (20/3/2017) siang tadi. Sidang dibuka oleh Hakim, Jimmy Claus Pardede, S.H, M.H, dalam Perkara dengan nomor register : 13/G/LH/2017/PTUN-MDN dan nomor register : 14/G/LH/2017/PTUN-MDN di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Persidangan kali ini dihadiri juga oleh para hadirin dari pihak Tergugat yang memenuhi ruang sidang.
