MEDAN, DanauToba.org — Sidang lanjutan Antara Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) sebagai Penggugat dengan Badan/Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun sebagai Tergugat dibuka dan terbuka untuk umum. Hakim Ketua Irhamto, S.H memimpin sidang ini pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Senin (6/3/2017).
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan Jawaban Tergugat dan mendengarkan sikap PT. Suri Tani Pemuka terhadap perkara dengan nomor register: 13/G/LH/2017/PTUN-MDN dan perkara dengan nomor register: 14/G/LH/2017/PTUN-MDN.
Setelah Tergugat membacakan Jawabannya melalui Hakim Ketua, Hakim Ketua menanyakan sikap Penggugat, apakah hendak mengajukan Replik atau tidak. Oleh karena Penggugat sudah membaca dan memahami Jawaban Tergugat, maka Penggugat mengambil sikap untuk memberikan Replik secara lisan, yakni tetap pada dalil-dalil dan tuntutan Penggugat. Begitu pula dengan Tergugat, menyatakan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Jawaban Tergugat.
Sesuai dengan agenda persidangan Senin lalu (27-02-2017), Hakim Ketua memberikan kesempatan bagi PT. Suri Tani Pemuka untuk menyatakan sikap, apakah akan masuk sebagai Tergugat Intervensi pada perkara dengan nomor register: 13/G/LH/2017/PTUN-MDN dan perkara dengan nomor register: 14/G/LH/2017/PTUN-MDN.
PT. Suri Tani Pemuka melalui kuasa hukumnya Novi Milvizar, SH menyerahkan Surat Permohonan Masuk Sebagai Pihak Tergugat (Intervensi) terhadap kedua perkara tersebut dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Akta Perubahan terakhir kepada Hakim Ketua. Selanjutnya Hakim Ketua menanyakan sikap Penggugat dan Tergugat atas permohonan PT. Suri Tani Pemuka tersebut, hal mana Penggugat dan Tergugat tidak keberatan atas permohonan PT. Suri Tani Pemuka. Namun Kuasa Hukum Penggugat Deka Saputra Saragih, S.H menyatakan keberatan atas Surat Kuasa Khusus dari PT. Suri Tani Pemuka kepada Novi Milvizar, S.H, karena Surat Kuasa Khusus tersebut ditandatangani oleh salah satu Direktur bernama Jenny Budrayati/ Tan Ay Lian (BUKAN DIREKTUR UTAMA) dari PT. Suri Tani Pemuka berdasarkan Akta Perubahan terakhir yang dilampirkan dan diserahkan oleh Kuasa Hukum PT. Suri Tani Pemuka kepada Hakim Ketua. Adapun Direktur Utama PT. Suri Tani Pemuka berdasarkan Akta Perubahan terakhir tersebut adalah atas nama Petrus Hidayat Handaja Pantjaputra. Di samping itu PT. Suri Tani Pemuka juga tidak melampirkan Akta Pendirian Perusahaan induk, sehingga belum dapat dipastikan apakah Jenny Budrayati/Tan Ay Lian selaku salah satu Direktur di PT. Suri Tani Pemuka dapat bertindak mewakili PT. Suri Tani Pemuka baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kemudian Hakim Ketua memerintahkan Panitera Pengganti untuk mencatat keberatan dari Penggugat tersebut dan selanjutnya dicatatkan ke dalam Berita Acara persidangan hari ini.
Selanjutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo akan mempelajari permohonan dari PT. Suri Tani Pemuka dan oleh karena ada keberatan dari sisi formil Surat Kuasa Khusus dari Penggugat maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan Minggu depan pada Senin, 13 Maret 2017 pukul 13.00 WIB, dengan agenda Sikap Majelis Hakim terhadap Permohonan Masuk Sebagai Pihak Tergugat (Intervensi) dari PT. Suri Tani Pemuka. (DSS dan JM)