JAKARTA, DanauToba.org ─ Sidang Lanjutan Pemeriksaan Persiapan antara YPDT melawan BKPM kembali dilaksanakan pada Rabu (6/9/2017) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis Hakim melakukan pemeriksaan Surat Kuasa YPDT dan Surat Gugatan YPDT.
Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan Surat Kuasa Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT). Sedangkan untuk Surat Gugatan, obyek sengketa gugatan menunggu pernyataan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pertama, apakah obyek sengketa Nomor 874/T/PERIKANAN/2000 atau Nomor 604/T/PERIKANAN/2007? Kedua, siapakah yang memiliki kewenagan mencabut obyek sengketa tersebut? Apakah BKPM atau KKP?
Dalam sidang sebelum pada Senin (28/8/2017), BKPM dan KKP telah membuktikan di hadapan Majelis Hakim dan semua pihak bahwa pada dasarnya BKPM yang memiliki kewenangan menerbitkan dan mencabut izin dari obyek sengketa tersebut. Hal tersebut dikatakan Deka Saputra Saragih, SH, selaku Kuasa Hukum Penggugat dan Anggota Tim Litigasi YPDT.
Dalam sidang sebelumnya juga pada Senin (28/8/2017), Penggugat telah mencabut gugatannya untuk Perkara Nomor 165/G/2017/PTUN.JKT. Majelis Hakim menyarankan kepada Penggugat untuk memperbaiki Gugatannya karena pertimbangan bahwa BKPM yang memiliki kewenangan bukan KKP. “Majelis Hakim memberikan waktu 30 hari kepada Penggugat untuk memperbaiki Gugatannya kepada BKPM,” ujar Saragih.
Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Rabu (13/9/2017) dengan agenda Pemeriksaan Persiapan dan memanggil BKPM untuk panggilan kedua.
Kuasa Hukum YPDT diwakili Robert Paruhum Siahaan, SH (juga selaku Ketua Tim Litigasi YPDT) dan Deka Saputra Saragih, SH (Anggota). Pada Sidang ini pihak BKPM tidak hadir. (DSS/BTS)
Baca juga sidang sebelumnya: