SAMOSIR, DanauToba.org ― Sidang ketiga Kasus Penganiayaan (baca: Pengeroyokan) dua aktivis lingkungan hidup Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) digelar pada Kamis (21/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Balige Cabang Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Kasus penganiayaan di lokasi tambang batu Silimalombu, Samosir, milik terdakwa JS tersebut masuk pada agenda mendengarkan keterangan Saksi Korban, Jhohannes Marbun (Sekretaris Eksekutif YPDT).
