JAKARTA, DanauToba.org ─ Setelah menang Gugatan di PTUN Medan pada Kamis (7/12/2017), Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) melanjutkan perjuangan di Jakarta. Melalui Tim Litigasi YPDT, perjuangan tersebut dipimpin oleh Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua).
Dalam Perkara No. 76/G/LH/2017/PTUN-MDN dan Perkara No. 77/G/LH/2017/PTUN-MDN, Gugatan YPDT dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Medan. “Kami, pengacara yang tergabung dalam Tim Litigasi YPDT, masih melanjutkan perjuangan di PN Jakarta Pusat dalam Perkara No. 413/PDT G/2017/PN JKT PST dan di PTUN Jakarta dalam Perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT,” demikian disampaikan Ketua Tim Litigasi YPDT sebelum persidangan di PN Jakarta Pusat dimulai hari ini, Selasa (12/12/2017).
Dalam Perkara No.413/PDT G/2017/PN JKT PST, YPDT menggugat tujuh (7) pihak, yaitu: PT Aquafarm Nusantara (Tergugat I), PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat III), Gubernur Sumatera Utara (Tergugat IV), Bupati Simalungun (Tergugat V), Bupati Samosir (Tergugat VI), dan Bupati Toba Samosir (Tergugat VII). Mereka digugat karena pencemaran air Danau Toba, yang menurut Gubernur Sumatera Utara telah tercemar berat.
Sementara dalam Perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT ini, YPDT menggugat izin usaha PT Aquafarm Nusantara yang diterbitkan oleh BKPM sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, di mana menurut Pergub No.1 tahun 2009 ditentukan bahwa mutu air Danau Toba adalah standar air minum.
Para pengacara yang tergabung dalam Tim Litigasi ini adalah Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua), Deka Saputra Saragih, SH, MH (Anggota), FX Denny SD. Aliandu, SH (Anggota), Eddy Halomoan Gurning, SH (Anggota), Antonius Triyogo Whisnu, SH (Anggota), dan Ignatius Yoga Adinugroho, SH (Anggota). (BTS)