
Deka Saputra Saragih, SH, MH mewakili Kuasa Hukum dan Tim Litigasi YPDT.
MEDAN, DanauToba.org ─ Agenda Sidang mendengarkan keterangan saksi fakta dari Tergugat (Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun) dan saksi fakta dari Tergugat II Intervensi (PT Suri Tani Pemuka) tidak jadi. Pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak dapat menghadirkan saksi fakta mereka. Mereka hanya memasukkan berkas tambahan bukti surat pada Sidang Tata Usaha Negara (TUN), Senin (9/10/2017), di PTUN Medan.