MEDAN, DanauToba.org ─ Agenda Sidang mendengarkan keterangan saksi fakta dari Tergugat (Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun) dan saksi fakta dari Tergugat II Intervensi (PT Suri Tani Pemuka) tidak jadi. Pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak dapat menghadirkan saksi fakta mereka. Mereka hanya memasukkan berkas tambahan bukti surat pada Sidang Tata Usaha Negara (TUN), Senin (9/10/2017), di PTUN Medan.
Majelis Hakim masih memberikan kesempatan kepada mereka memasukkan bukti tambahan. Kepada Majelis Hakim, pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi akan menghadirkan saksi fakta pada persidangan berikutnya.
Sidang hari ini seharusnya mendengarkan keterangan saksi fakta dari kedua pihak Tergugat, tetapi ditunda minggu depan. Pada Sidang sebelumnya, Pihak Penggugat sudah menghadirkan saksi fakta, yaitu: Dr Budiman N.P.D Sinaga, SH, MH, dosen di Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Medan.
Sidang TUN ini adalah sidang lanjutan sebelumnya dengan Nomor Perkara: 76/G/LH/2017/PTUN-MDN dan 77/G/LH/2017/PTUN-MDN.
YPDT mengajukan Gugatan TUN terhadap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun untuk membatalkan Izin Usaha Perikanan PT. Suri Tani Pemuka. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan Keramba Jaring Apung (KJA) yang beroperasi di perairan Danau Toba.
Izin Usaha Perikanan yang digugat adalah:
Pertama, Nomor: 188.45/503/938/IUP/BPPT/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 dan Nomor: 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 (Perkara No. 76/G/LH/2017/PTUN-MDN).
Kedua, Nomor: 188.45/503/936/IUP/BPPT-PM/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 dan Nomor: 188.45/503/1104/IUP/BPPT/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 (Perkara No. 77/G/LH/2017/PTUN-MDN).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. Riziki Ardiansyah SH, MH, dan Hakim Anggota I Gede Putra S. SH MH dan Budiamin Rodding SH MH serta Panitera Pengganti Ben Hasmen Simatupang SH, MH. Pihak Penggugat (Yayasan Pencinta Danau Toba) diwakili Kuasa Hukum dan Tim Litigasi YPDT, Deka Saputra Saragih, SH, MH.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin depan (16/10/2017) mendengarkan keterangan saksi ahli dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi. (BTS)
Baca juga:
- PENGGUGAT MENGAJUKAN SAKSI FAKTA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- PANGGILAN KETIGA KEPADA TERGUGAT AGAR MENYERAHKAN BUKTI SURAT
- YPDT MEMBERIKAN BUKTI-BUKTI UNTUK GUGATANNYA
- PDT MEMBERIKAN REPLIK TERHADAP TERGUGAT DAN TERGUGAT II INTERVENSI
- KERANCUAN JAWABAN TERGUGAT DAN TERGUGAT II INTERVENSI AKAN DIJAWAB SECARA TERTULIS
- MAJELIS HAKIM TUN MEDAN TERKESAN BERPIHAK KEPADA TERGUGAT DALAM SIDANG PEMERIKSAAN PERSIAPAN LANJUTAN
- KUASA HUKUM TERGUGAT TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN DUA SK ASLI OBYEK SENGKETA KEPADA MAJELIS HAKIM TUN MEDAN
- SIDANG TUN PEMERIKSAAN PERSIAPAN LANJUTAN PENCABUTAN IZIN KJA PT SURI TANI PEMUKA, KEPALA BPPTPM PEMKAB SIMALUNGUN KEMBALI MANGKIR
- SIDANG PERDANA GUGATAN YPDT DENGAN OBYEK SENGKETA BARU KEMBALI DIGELAR