
JAKARTA, DanauToba.org ― Sidang lanjutan perkara perdata nomor 413/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst kembali dibuka oleh Majelis Hakim pada Selasa (3/7/2018) pukul. 13.50 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda Sidang adalah penyampaian replik dari Penggugat kepada Majelis Hakim dan para tergugat.