
JAKARTA, DanauToba.org ― Sidang lanjutan perkara perdata nomor 413/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst kembali dibuka oleh Majelis Hakim pada Selasa (3/7/2018) pukul. 13.50 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda Sidang adalah penyampaian replik dari Penggugat kepada Majelis Hakim dan para tergugat.
Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) sebagai Penggugat yakin bahwa repliknya mampu mematahkan tuduhan PT Aquafarm Nusantara (Tergugat I) bahwa YPDT tidak memiliki legal standing yang kuat. Tentu saja tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan Tergugat I. Malah sebaliknya, YPDT mampu membuktikan legal standingnya sebagai organisasi yang mempunyai fungsi terhadap lingkungan hidup dari putusan inkracht van gewijsde (keputusan hukum tetap) PTUN Medan memenangkan perkara gugatan YPDT pada 7 Desember 2017. Selain itu, legal standing YPDT juga diperkuat berdasarkan amar putusan Komisi Informasi Pusat pada 15 Mei 2017 yang memenangkan permohonan YPDT agar PT Aquafarm Nusantara membuka surat izinnya atas pengelolaan Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba.
Pada saat persidangan, Majelis Hakim meminta Penggugat dan para Tergugat untuk mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kewenangan absolut sebagai bahan pertimbangan pada putusan sela.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Budhy Hertantiyo, SH, MH, dihadiri Kuasa Hukum Penggugat dari Tim Litigasi YPDT, yaitu: Robert Paruhum Siahaan, S.H dan Try Sarmedi Saragih, S.H.
Sementara dari pihak Tergugat hadir Kuasa Hukum PT Aquafarm Nusantara (Tergugat I), Kuasa Hukum PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II), Kuasa Hukum Gubernur Sumut (Tergugat IV), dan Kuasa Hukum Bupati Samosir (Tergugat VI). Sedangkan Kuasa Hukum Bupati Simalungun (Tergugat V) dan Kuasa Hukum Bupati Tobasa (Tergugat VII) tidak hadir serta Kuasa Hukum Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI (Tergugat III) telah melepaskan haknya di persidangan.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (17/7/2018) Pukul. 10.00 WIB dengan agenda Duplik dari Para Tergugat. Akhirnya Ketua Majelis menutup persidangan pada pukul. 14.05 WIB.
Baca juga Sidang-sidang sebelumnya:
-
YPDT AKAN MENANGGAPI JAWABAN SEMUA TERGUGAT KECUALI MENTERI KLH YANG MELEPASKAN HAKNYA
- SIDANG PENCEMARAN DANAU TOBA DI PN JAKARTA PUSAT KEMBALI DITUNDA
- MEDIASI GUGATAN OLH ANTARA YPDT DAN PARA TERGUGAT MENGALAMI JALAN BUNTU
- LANGKAH BERANI YPDT MENGGUGAT MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pewarta: Boy Tonggor Siahaan