JAKARTA, DanauToba.org — Putusan Sengketa Informasi antara Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah dipublikasikan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) melalui situs resminya pada Kamis (18/5/2017). Putusan tersebut juga sudah dikirim KIP kepada YPDT dan BKPM. YPDT sendiri menerima dokumen Putusan No. 63/XII/KIP-PS-A/2016 pada Jumat (19/5/2017) di Sekretariat YPDT, Jakarta.
Sebagai informasi publik yang terbuka, YPDT mempulikasikan juga Putusan tersebut yang dapat dilihat sebagai berikut:
[gview file=”http://danautoba.org/wp-content/uploads/2017/05/Putusan-Sengketa-Informasi-antara-YPDT-dan-BKPM.pdf” height=”600px” width=”800px” save=”1″]