Robert Paruhum Siahaan, Kuasa Hukum dan Ketua Tim Litigasi YPDT.
JAKARTA, DanauToba.org ― Gugatan YPDT dalam Perkara No. 76/G/LH/2017/PTUN-MDN (disingkat Perkara 76) dan Perkara No. 77/G/LH/2017/PTUN-MDN (disingkat Perkara 77) telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hal ini berarti Putusan kedua perkara tersebut in kracht van gewijsde atau Putusan tersebut sudah bisa dieksekusi. Pihak PT Suri Tani Pemuka tidak boleh lagi melakukan kegiatan budidaya ikan dalam Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba.
