DanauToba.org — Putusan PTUN Jakarta melalui e-court memenangkan warga Dairi, Jakarta, Selasa (5/7/2022). KESDM Harus Buka Data Tambang ke Publik.
Keterbukaan informasi publik terkait lingkungan hidup menjadi kontrol sosial agar siapapun yang mengeksplorasi alam tidak merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat setempat. Hal inilah yang menjadi permohonan warga/masyarakat di Dairi meminta agar data Kontrak Karya dan eksploitasi pertambangan PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) terbuka untuk publik. Pada kenyataannya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menutup data tersebut. Karena itu, perwakilan warga Dairi, Sumatera Utara, melalui kuasa hukumnya Serly Siahaan, memohonkan kepada Komisi Informasi Publik (KIP) mendesak agar KESDM membuka data tersebut.
Dalam perjalanan permohonan warga Dairi ini, berbagai organisasi masyarakat dan juga lembaga keumatan bergabung dalam satu gerakan menolak eksploitasi pertambangan PT DPM di Kabupaten Dairi. Mereka membentuk Sekretariat Bersama dengan menambah kuasa hukumnya untuk proses persidangan di KIP.
Singkat cerita, perwakilan warga Dairi menang di KIP. Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam putusan Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A-/2019, tanggal 20 Januari 2022, telah mengabulkan sengketa informasi yang diajukan warga Dairi dan menyatakan bahwa salinan SK Kontrak Karya hasil renegosiasi terbaru (2017) pertambangan PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) dan salinan SK Kontrak Karya Nomor: 272.K/30/D/DJB/2018, status operasi produksi terbaru pertambangan PT DPM, merupakan dokumen terbuka.
Tidak puas dengan putusan KIP tersebut, KESDM melakukan banding ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta. Banding KESDM telah terdaftar dalam register perkara Nomor: 38/G/KI/2022/PTUN-JTK, dengan susunan majelis, Hakim Ketua I Dewa Gede Puja, SH, MH dan Hakim Anggota Mohamad Syaugie, SH, MH serta Dr. Nasrifal, SH, MH.
Sebanyak 6 (enam) kali persidangan terbuka di PTUN Jakarta, Majelis Hakim menyampaikan bahwa putusan akan dikirim kepada masing-masing kuasa hukum melalui online (e-court) pada Selasa (5/7/2022).
Salah satu Tim Hukum Sekretariat Bersama Pewakilan Warga Dairi, Judianto Simanjuntak, SH, menyampaikan kepada Humas Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) bahwa PTUN Jakarta memenangkan perwakilan warga Dairi tersebut. YPDT menerima kabar ini pada Selasa (5/7/2022) di Jakarta melalui pesan WhatsApp (WA). YPDT sendiri adalah salah satu pendukung yang turut berjuang dengan warga Dairi dalam menyelamatkan Kawasan Danau Toba dari kerusakan lingkungan hidup.
Berikut pesan yang YPDT terima dari Judianto. Majelis Hakim dalam amar putusan memutuskan:
1. Menolak permohonan dari Pemohon Keberatan/dahulu Termohon informasi
2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 039/VIII/KIP-PS-A-/2019, tanggal 20 Januari 2022
3. Menghukum Pemohon Keberatan/dahulu Termohon informasi untuk membayar biaya perkara Rp385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Kementerian ESDM selaku penyelenggara negara, berkewajiban dan bertanggung jawab melayani hak dan kepentingan rakyat, bukan melindungi kepentingan korporasi yang merugikan rakyat.
Pewarta: Boy Tonggor Siahaan