PT TPL Dituduh Tak Patuh Aturan di Negara Ini
SIANTARNEWS | SIANTAR-PT Toba Pulp Lestari (TPL) dituduh sebagai perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan dan peraturan di Negara Republik Indonesia, seakan kebal terhadap hukum, yang mengakibatkan keresahan masyarakat dimana perusahaan ini berada.
Ini disampaikan Riwan Simamora, aktivis Ornop KSPPM yang tinggal di Jalan Karya Medan, Sumatera Utara melalui surat terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden dan Menteri Kehutanan RI.
Surat terbuka Riwan ini kemudian dia publish di dinding facebooknya dan dishare ke facebook sejumlah aktifis Ornop lainnya, yang kemudian dikutip Siantarnews, Kamis (5/11/2015).
Menurut pria kelahiran Dolok Sanggul, 28 tahun lalu itu, zin yang dikeluarkan Menteri Kehutanan pada 1 Juni 1992 terhadap PT TPL adalah Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 493/Kpts-II/1992 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT Inti Indorayon Utama.
Sejak izin tersebut diberikan sampai saat ini, lebih 23 tahun, tata batas perusahaan ini tak ada dan cenderung merampas hak-hak tanah adat yang ada di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kata Riwan, bila diperhatikan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 493/Kpts-II/1992, pada Bagian Pertama angka (2) berbunyi : “Luas dan batas definitif areal ditetapkan Menteri Kehutanan setelah diadakan pengukuran dan penataan batas di lapangan”; selanjutnya pada Bagian Kelima angka-4 SK izin PT Toba Pulp Lestari tersebut berbunyi : “Melaksanakan penataan batas seluruh areal kerjanya selambat-lambatnya 36 bulan sejak ditetapkannya keputusan ini”.
Namun PT TPL tak mematuhi perintah Menteri Kehutanan ini sampai reformasi 1997 dan keluarnya perundangan baru yang lebih menegaskan kepentingan negara serta hak rakyat, seperti PP No 6 Tahun 2007 pasal 71 huruf c berbunyi: “Setiap pemegang izin pengusahaan hutan wajib melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 tahun sejak diberikan izin”.
Hal ini dikuatkan dengan PP No 3 Tahun 2008 pasal 71 huruf c berbunyi sama : “Pemegang izin pemanfaatan hutan wajib menyelesaikan penataan batas areal kerja paling lambat 1 tahun sejak diberikan izin”
“Namun PT Toba Pulp Lestari tak mempedulikan kedua peraturan pemerintah tersebut,” tegas Riwan.
Tahun 2011 akibat keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 45/PUU-IX/2011 merevisi UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan mencabut kekuatan hukum mengikat dari keputusan penunjukan Menteri Kehutanan dan dibacakan putusannya pada Selasa, 21 Februari 2012, berdampak semua surat-surat Keputusan Menteri Kehutanan yang masih bersifat penunjukan, termasuk semua izin-izin pemanfaatan hutan tidak punya kekuatan hukum mengikat.
Surat Edaran Menhut No. SE.1/Menhut-II/2012 berisi perintah kepada semua pemegang izin pemanfaatan hutan di seluruh Indonesia sebagai reaksi cepat menyikapi sekaligus mengantisipasi putusan MK No. 45/PUU-XI/2011. Karena Surat Edaran Menhut No. SE.1/Menhut-II/2012 diterbitkan pada hari yang sama dengan hari dibacakannya putusan MK tersebut, yaitu pada Selasa, 21 Februari 2012.
Di dalam Surat Edaran Menhut tersebut angka 5 huruf b jelas disebut : “Menyelesaikan status keberadaan dan/atau hak-hak masyarakat/penduduk dalam areal izin pemanfaatan hutan”.
Di sisi lain, keluarnya sejumlah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: 47/Menhut-II/2010, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.19/Menhut-II/2011 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.44/Menhut-II/2012 mengatur ketentuan yang semakin menguatkan posisi keberadaan tanah-tanah hak milik rakyat c/q pihak ketiga dalam areal Penunjukan Kawasan Hutan.
Di Sumatera Utara, Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan diatur oleh Keputusan Menteri Pertanian dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Tahun 1982 yang diubah menjadi Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 44/Menhut-II/2005, yang terakhir dirubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 579/Menhut-II/2014 yang hingga kini belum pernah ditata batas.
Paling ironis, munculnya Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.704/Menhut-II/2013 tentang Penetapan Batas Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Tanaman PT Toba Pulp Lestari Tbk seluas 171.913 hektar di Sumatera Utara.
Bila dicermati pada amar menimbang huruf c yang berbunyi : “bahwa areal kerja IUPHHK PT Toba Pul Lestari Tbk, telah dilakukan penataan batas temu gelang“.
“Ini adalah pembohongan publik belaka. Khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan hal ini sama sekali tidak dilakukan,” tandasnya.
Kebohongan yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk bersama dengan Kementerian Kehutanan, kata Riwan, dibeberkan juga oleh surat keputusan ini pada amar keputusan Ketiga : ”Penetapan batas areal kerja IUPHHK-HT ini tidak meniadakan adanya hak-hak pihak ketiga yang sah yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan”.
“Hal ini bertentangan juga dengan Surat Edaran Menhut No. SE.1/Menhut-II/2012,” pungkasnya, menjelaskan bagaimana perusahaan ini menabraki sejumlah aturan.
Editor : Tigor
Sumber : http://siantarnews.com/nasional/pt-tpl-dituduh-tak-patuh-aturan-di-negara-ini/