JAKARTA, DanauToba.org ─ Deka Saputra Saragih, SH, MH (Kuasa Hukum Penggugat), menyatakan bahwa PT Aquafarm Nusantara tidak menghormati Persidangan karena tidak hadir saat penyerahan kesimpulan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (14/3/2018).
Deka menyatakan hal tersebut setelah Majelis Hakim yang diketuai sementara oleh Oenoen Pratiwi, SH, MH, mengatakan bahwa kesimpulan diserahkan saja dimulai hari ini sampai selambatnya 1 (satu) minggu sebelum Sidang Putusan yang akan digelar pada Rabu (28/3/2018).
Kuasa Hukum dan sekaligus anggota Tim Litigasi YPDT tersebut menolak pendapat hakim tersebut sebab pada sidang Rabu lalu (28/2/2018) disepakati bahwa penyerahan kesimpulan dilakukan di muka persidangan dan terbuka untuk umum. “Ketidakhadiran Tergugat (BKPM) dan Tergugat II Intervensi (PT Aquafarm Nusantara) sama halnya melecehkan dan penghinaan terhadap persidangan ini,” ujarnya.
Karena itu, para pihak harus menghormati kesepakatan bersama di persidangan dengan menyerahkan kesimpulan di muka persidangan. “Apabila tidak bisa dilakukannya kami meminta Hakim mengesampingkan kesimpulan dari para Tergugat dalam pertimbangan hakim atau hanya dimasukkan dalam lampiran,” lanjut Deka.
Namun di tengah persidangan, Tergugat (BKPM) datang membawa dan menyerahkan kesimpulan mereka. Oenoen Pratiwi menanyakan kembali apakah sidang ini bisa dilanjutkan tanpa kehadiran Ketua Majelis Hakim. Para pihak yang hadir menyatakan setuju. Pratiwi juga memerintahkan kepada Panitera Pengganti (PP) mencatat keberatan Kuasa Hukum Penggugat atas ketidakhadiran Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi (Aquafarm) menyerahkan kesimpulan di muka persidangan.
Persidangan pun berlanjut dipimpin Oenoen Pratiwi, SH, MH menggantikan Ketua Majelis Hakim yang tidak dapat hadir, Wenceslaus, SH, MH. Wenceslaus tidak hadir karena ada urusan kerja ke luar negeri bersama Ketua MA. Jadi Pratiwi didampingi M. Arief Pratomo, SH, MH dan Pardomuan Silalahi SH (PP).
Sidang penyerahan kesimpulan ini dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 10.00 WIB. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (28/3/2018) pukul 09.00 WIB dengan agenda Sidang Pembacaan Putusan.
[Rich_Web_Slider id=”16″]
Persidangan dihadiri Kuasa Hukum BKPM dan Kuasa Hukum YPDT yang diwakili Tim Litigasi YPDT. Tim Litigasi YPDT antara lain: Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua) dan Deka Saputra Saragih, SH, MH (Anggota). Dari pihak YPDT, beberapa Pengurus YPDT turut hadir di antaranya: Drs Maruap Siahaan, MBA (Ketua Umum), Pdt. Marihot Siahaan (Sekretaris), Jhohannes Marbun (Sekretaris Eksekutif), Berlin Situngkir, Ronsen Pasaribu, dan Joyce Manik (Kelompok Kerja Ahli), beserta para pemerhati Danau Toba: Pdt Tiapul Hutahaean (pendeta HKBP, sedang studi Program Doctoral Teologi Pastoral di Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi [STFT] Jakarta), Tiomora Sitanggang, Thomas Heinle, Try Sarmedi Saragih, SH, dan Erwin Simbolon.
Sidang lanjutan Perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT ini adalah sidang TUN antara pihak YPDT selaku Penggugat dengan pihak BKPM selaku Tergugat dan PT. Aquafarm Nusantara selaku Tergugat II Intervensi. YPDT melakukan gugatan karena izin usaha PT. Aquafarm Nusantara yang diterbitkan oleh BKPM sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, di mana menurut Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 1 Tahun 2009 ditentukan bahwa mutu air Danau Toba adalah standar air minum. (JM/BTS)
Baca juga sidang-sidang sebelumnya:
- BKPM MENGAJUKAN SAKSI FAKTA YANG JUSTRU MENGUNTUNGKAN YPDT
- MANTAN PRESDIR AQUAFARM: 185 TON PELET DITABUR KE DANAU TOBA
- KARTAMIHARDJA: AIR DANAU TOBA KELAS 1, TETAPI STATUSNYA TERCEMAR? GAGAL PAHAM!
- LAGI-LAGI SAKSI FAKTA AQUAFARM MEMBERIKAN KETERANGAN YANG INKONSISTEN
- 4 ORANG SAKSI FAKTA AQUAFARM MEMBERIKAN KETERANGAN TIDAK SESUAI FAKTA
- KETERANGAN AHLI MENGUATKAN GUGATAN YPDT BAHWA ADA CACAT SUBSTANSI IZIN USAHA KJA AQUAFARM YANG DIKELUARKAN BKPM
- SIDANG LANJUTAN DI PTUN JAKARTA DITUNDA KARENA KETIDAKSIAPAN SAKSI AHLI DARI BKPM DAN PT AQUAFARM NUSANTARA
- PT AQUAFARM NUSANTARA MENGGANTI KUASA HUKUMNYA SETELAH GUGATAN YPDT DIKABULKAN PTUN MEDAN
- KETERANGAN AHLI DARI YPDT MEMBUKTIKAN BAHWA KJA PT AQUAFARM NUSANTARA PENYEBAB PENCEMARAN AIR DANAU TOBA
- SIDANG TUN JAKARTA, DR. MARUARAR SIAHAAN, SH : KONSTITUSI MENJAMIN HAK MASYARAKAT DANAU TOBA ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG LAYAK
- SAKSI FAKTA MEMBONGKAR RAHASIA AQUAFARM YANG TIDAK PERNAH TERUNGKAP DI PTUN JAKARTA
- SIDANG PTUN JAKARTA GUGATAN YPDT LAWAN BKPM DAN PT AQUAFARM NUSANTARA MAKIN MEMANAS, 227 BUKTI DIAJUKAN
- PERANG BUKTI DI PTUN JAKARTA
- YPDT MENGGUGAT BKPM DAN PT AQUAFARM NUSANTARA DENGAN 26 BUKTI PADA SIDANG TUN JAKARTA
- JAWABAN BKPM ATAS GUGATAN YPDT PADA SIDANG TUN JAKARTA
- GUGATAN YPDT DIBACAKAN DAN BKPM AKAN MEMBERI JAWABAN MINGGU DEPAN
- MAJELIS HAKIM TUN MENYATAKAN BAHWA GUGATAN YPDT SIAP DISIDANGKAN
- YPDT TELAH MERIVISI GUGATAN SESUAI SARAN MAJELIS HAKIM
- GUGATAN TUN YPDT DITAMBAHKAN TERKAIT PROSEDURAL IZIN
- MAJELIS HAKIM MENEMUKAN KERANCUAN IZIN YANG DIKELUARKAN BKPM
- SIDANG LANJUTAN PEMERIKSAAN PERSIAPAN ANTARA YPDT MELAWAN BKPM
- KKP TIDAK MEMBERIKAN TANGGAPAN TERTULIS DAN SURAT KUASA KHUSUS
- TERNYATA BKPM YANG MEMBERIKAN IZIN ATAS DASAR DELEGASI KKP
- KKP BELUM SIAP MEMBERIKAN TANGGAPAN TERTULIS
- SIDANG TUN: YPDT MENGGUGAT KKP DAN BKPM