
JAKARTA, DanauToba.org ― Ada apa dengan PT Aquafarm Nusantara dengan menggantikan Kuasa Hukumnya yang lama, Damanik, Zuhriati & Rekan, kepada Kuasa Hukum yang baru, Hotman Paris Hutapea & Rekan. Apakah karena Gugatan YPDT (Yayasan Pencinta Danau Toba) dikabulkan PTUN Medan pada Desember 2017 lalu, sehingga PT Aquafarm merasa gentar menghadapi YPDT?
“PT Aquafarm Nusantara menghadirkan Kuasa Hukumnya Hotman Paris Hutapea dalam persidangan ini karena mereka tidak mau mengalami nasib yang sama dengan PT Suri Tani Pemuka di PTUN Medan,” demikian dugaan Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua Tim Litigasi YPDT) selaku Kuasa Hukum YPDT (Penggugat).
Di persidangan pada Rabu (10/1/2018), PT Aquafarm Nusantara (Tergugat II Intervensi) memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Penggugat (YPDT), dan Tergugat (BKPM) tentang penggantian Kuasa Hukumnya dengan memperlihatkan surat pencabutan Kuasa Hukumnya yang lama dan memperlihatkan Surat Kuasa baru yang menunjuk Hotman Paris Hutapea & Rekan sebagai Kuasa Hukumnya.
YPDT kembali menghadirkan saksi ahlinya bernama Drs Mohamad Fatikhin, Apt. (lulusan ITB, saat masih aktif sebagai Pengurus IA ITB Departemen Pemberdayaan Masyarakat dan Pengurus IA FA ITB). Ia menjelaskan hasil pengujian laboratorium PT Sucofindo terkait parameter BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand) dalam persidangan.
Sidang lanjutan Perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT pada Rabu (10/1/2018) di PTUN Jakarta ini adalah sidang TUN antara pihak YPDT selaku Penggugat dengan pihak BKPM selaku Tergugat dan PT. Aquafarm Nusantara selaku Tergugat II Intervensi. YPDT melakukan gugatan karena izin usaha PT. Aquafarm Nusantara yang diterbitkan oleh BKPM sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, di mana menurut Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergub SU) Nomor 1 Tahun 2009 ditentukan bahwa mutu air Danau Toba adalah standar air minum.
Sidang dipimpin Majelis Hakim, antara lain: Wenceslaus, SH, MH (Hakim Ketua), Oenoen Pratiwi, SH, MH (Hakim Anggota I), dan M. Arief Pratomo, SH, MH (Hakim Anggota II). Pardomuan Silalahi SH selaku Panitera Pengganti (PP).
Hadir dari Tim Litigasi YPDT sebagai Kuasa Hukum YPDT, Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua), dan Deka Saputra Saragih, SH, MH (Anggota). Sementara dari pihak Tergugat (Badan Koordinasi Penanaman Modal) menghadirkan 3 orang Kuasa Hukumnya dan dari pihak Tergugat II Intervensi (PT Aquafarm Nusantara) diwakili Kuasa Hukumnya Dr Hotman Paris Hutapea dan rekan.
Sidang juga dihadiri Sekretaris Eksekutif YPDT, Jhohannes Marbun, SS, MA, dan sekitar 20 orang pemerhati Danau Toba yang tertarik dengan perjuangan pemulihan Danau Toba.
Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang kembali pada Rabu (17/1/2018). Agenda Sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dari BKPM dan pemeriksaan bukti surat dari PT Aquafarm Nusantara karena pihak PT Aquafarm Nusantara menggantikan Kuasa Hukumnya. (BTS)