JAKARTA, DanauToba.org ― Kuasa Hukum PT Aquafarm Nusantara (anak perusahaan Regal Springs dari Swiss) sebagai Pemohon Intervensi memaksa untuk masuk sebagai Pihak di dalam Gugatan aquo. Hal ini disampaikannya dalam Sidang lanjutan Organisasi Lingkungan Hidup (OLH) gugatan pencemaran Danau Toba pada Selasa (26/2/2019) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
