Maruap Siahaan (Batik Gorga Batak) dan Robert Paruhum Siahaan (baju biru) dalam Sidang di PTUN Jakarta.
MEDAN, DanauToba.org — Juli 2017, Drs. Maruap Siahaan selaku Ketua Umum Yayasan Pencinta Danau Toba (“YPDT”) melaporkan PT. Aquafarm Nusantara ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pengairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 15 ayat (1) huruf C UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan.

Kebersihan danau toba harus dikembalikan ke keadaan semula, dengan melarang perusahaan ikan yg mengotori danau toba. Selamatkan lingkungan hidup, demi kesehatan masyarakat sekitar danau toba.