MEDAN, DanauToba.org — Juli 2017, Drs. Maruap Siahaan selaku Ketua Umum Yayasan Pencinta Danau Toba (“YPDT”) melaporkan PT. Aquafarm Nusantara ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pengairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 15 ayat (1) huruf C UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan.
Hampir 2 tahun sejak Laporan Pidana tersebut dicatatkan, akhir-akhir ini tepatnya pada Kamis (24/1/2019), PT. Aquafarm Nusantara diduga kuat kembali melakukan perbuatan pencermaran terhadap air Danau Toba dengan cara menenggelamkan bangkai ikan ke dasar Danau Toba. Hal tersebut terungkap setelah salah satu penyelam, Larry Holmes Hutapea, menyelam ke dasar Danau Toba di wilayah Sirungkungon, Kabupaten Toba Samosir. Ia menemukan beberapa karung bangkai ikan mati yang diduga dibuang oleh pegawai perusahaan budidaya perikanan, PT Aquafarm Nusantara.
Bukti bangkai ikan mati telah diangkat dari dasar Danau Toba. Hal itu disaksikan langsung Darwin Siagian (Bupati Toba Samosir), Hulman Sitorus (Wakil Bupati Toba Samosir), Kasat Reskrim Polres Toba Samosir dan anak buahnya, pemerhati lingkungan hidup, masyarakat setempat, dan juga para awak media.
YPDT mengecam kejadian tersebut, karena menurut pandangan YPDT kejadian tersebut sudah dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan lingkungan. Selain itu, Pakan Ikan yang ditabur lebih dari 200 ton setiap hari menambah rentetan beban pencemaran terhadap perairan Danau Toba.
Pada Desember 2017, YPDT merilis bahwa Danau Toba telah tercemar akibat aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan budidaya perikanan Keramba Jaring Apung (KJA) dengan Chemical Oxygen Demand (COD) sudah mencapai 40 mg/liter atau jauh di atas batas maksimum 10 mg/liter dan Biological Oxygen Demand (BOD) sudah mencapai 3,7 mg/liter atau jauh di atas batas maksimum 2 mg/liter.
Laporan ke Kepolisian pun sudah pernah dilakukan oleh YPDT, yaitu: ke Polda Sumatera Utara pada Senin (23/1/2017) dan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) di Jakarta pada Rabu (19/7/2017) dengan Laporan Polisi Nomor 706/VII/2017/Bareskrim.
Kepolisian melalu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitResKrimSus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) hanya sekali melakukan panggilan kepada pelapor untuk meminta keterangan terkait dugaan pencemaran air Danau Toba oleh PT Aquafarm Nusantara (anak perusahaan Regal Springs dari Swiss) dan PT Suri Tani Pemuka (anak perusahan Japfa Comfeed) pada Senin (21/8/2017) dan belum ada perkembangan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Demikian pula masyarakat Sirungkungon yang dimotori Arimo Manurung dan kawan-kawan telah melaporkan pula kasus PT. Aquafarm Nusantara ini ke Polres Tobasa pertengahan tahun 2018 lalu, namun tidak ada perkembangan dan perusahaan tersebut tetap saja beroperasi dan melanjutkan kejahatan di bidang lingkungan hidup.
Hari ini Senin (28/1/2019) di Medan, Kuasa Hukum YPDT, yaitu: Robert Paruhum Siahaan, SH dan Deka Saputra Saragih, SH, MH, mengunjungi DitResKrimSus Polda Sumut untuk mempertanyakan perkembangan perkara dugaan pidana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pengairan yang pernah dilaporkan YPDT.
Besok Selasa (29/1/2019), YPDT juga akan menghadiri sidang lanjutan perkara dengan register nomor 550/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst melawan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selaku Tergugat I, Gubernur Provinsi Sumatera Utara, selaku Tergugat II, Bupati Kabupaten Simalungun selaku Tergugat III, Bupati Kabupaten Samosir, selaku Tergugat IV, dan Bupati Kabupaten Toba Samosir, selaku Tergugat V di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Medan, 28 Januari 2019
Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba,
Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua)
Deka Saputra Saragih, SH,MH (Anggota)
Kebersihan danau toba harus dikembalikan ke keadaan semula, dengan melarang perusahaan ikan yg mengotori danau toba. Selamatkan lingkungan hidup, demi kesehatan masyarakat sekitar danau toba.