JAKARTA, Danau Toba.org ― Majelis Hakim menunda kembali Sidang Gugatan OLH (Organisasi Lingkungan Hidup) terhadap pencemaran Danau Toba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018). Agenda Sidang adalah penyerahan jawaban, tetapi ditunda karena PT Aquafarm Nusantara (Tergugat I) dan PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II) belum siap menyerahkan jawaban. Alasan mereka belum siap karena mereka belum membaca legal standing Penggugat.
Sementara itu, Tergugat III (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) lagi-lagi tidak hadir dalam persidangan. Sebaliknya Tergugat IV, V, VI, dan VII sudah siap menyerahkan jawaban.
Pada sidang tersebut Penggugat memberikan dokumen legal standing (berupa akte pendirian dan Badan Hukum Yayasan) dan para tergugat yang hadir memberikan Surat Kuasa masing-masing.
Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB dan diakhiri 14.20 WIB tersebut, akhirnya ditunda dan dilanjutkan lagi pada Rabu (1/5/2018) pukul 11.00 WIB.
Sidang lanjutan dengan nomor perkara 413/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst adalah gugatan OLH terhadap pencemaran Danau Toba kepada tujuh (7) pihak, yaitu: PT Aquafarm Nusantara (Tergugat I), PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat III), Gubernur Sumatera Utara (Tergugat IV), Bupati Simalungun (Tergugat V), Bupati Samosir (Tergugat VI), dan Bupati Toba Samosir (Tergugat VII).
Sidang tersebut dihadiri Pihak Penggugat dan Prinsipal: Drs Maruap Siahaan, MBA, selaku Ketua Umum YPDT, Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua Tim Litigasi YPDT), dan Anton Triyogo Wisnu, SH (Anggota). Para pihak tergugat dihadiri oleh masing-masing Kuasa Hukumnya: PT Aquafarm Nusantara (Tergugat I), PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II), Gubernur Sumut (Tergugat IV), Bupati Simalungun (Tergugat V), dan Bupati Samosir (Tergugat VI).
Turut hadir juga Pdt Marihot Siahaan (Sekretaris YPDT), Jhohannes Marbun (Sekretaris Eksekutif YPDT), dan beberapa sahabat pencinta Danau Toba.(JM/BTS)
Baca juga Sidang-sidang sebelumnya: