JAKARTA, DanauToba.org ─ Penundaan Persidangan Sengketa Informasi Publik dengan agenda Pemeriksaan Setempat oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Kamis (20/4/2017) di Balige, Sumatera Utara, menimbulkan kekecewaan masyarakat Samosir dan Toba Samosir (Tobasa).
Kekecewaan ini disampaikan oleh Ratnauli Gultom, salah satu anggota masyarakat di Samosir. Ratnauli Gultom mengungkapkan: “Masyarakat bertanya ada apa di balik penundaan tersebut sampai dua kali. Seharusnya KIP bersikap netral, tidak memihak. Masyarakat malah mempertanyakan kepedulian lembaga pemerintah ini terhadap pencemaran Danau Toba.”
Pada pihak masyarakat yang lain, yaitu masyarakat dari Tobasa juga menyampaikan kekecewaan serupa. Sebastian Hutabarat, salah seorang masyarakat pinggir Danau Toba yang juga Pengurus YPDT Perwakilan Tobasa menyayangkan keputusan KIP menunda Persidangan tersebut yang sudah dijadwalkan pada Kamis (20/4/2017). Masyarakat Tobasa dan Pulau Samosir sudah siap sedia dan antusias mengikuti Persidangan tersebut, namun dengan adanya penundaan kali kedua ini membuat mereka kecewa dan mempertanyakan kinerja KIP. Sebastian juga mengatakan bahwa sebenarnya ia telah membatalkan perjalanannya ke Bandung untuk urusan pekerjaan yang seharusnya ia lakukan pada Rabu (19/4/2017) hingga beberapa hari ke depan agar dapat mengikuti persidangan tersebut. “Tidak fair rasanya KIP membatalkan persidangan ini secara sepihak,” gerutu Sebastian.
Penundaan Persidangan tersebut secara tegas juga disampaikan Ketua Tim Litigasi dan Kuasa Hukum YPDT, Robert Paruhum Siahaan, S.H. Menurut Robert bahwa informasi penundaan tersebut ia terima pada Kamis (13/4/2017) melalui pesan singkat (SMS) dari Panitera KIP. “Isi SMS tersebut adalah permohonan maaf atas penundaan Persidangan KIP atas Pemohon YPDT dan Termohon BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan,” kata Ketua Tim Litigasi YPDT ini.
Maruap Siahaan, Ketua Umum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) menyampaikan kekecewaannya juga atas penundaan tersebut. “Penundaan tersebut sebaiknya jangan mendadak karena kami sudah mempersiapkan banyak hal dan penundaan tersebut menyita waktu kami dan sudah banyak biaya yang harus kami keluarkan untuk mempersiapkannya. Saya mempertanyakan profesionalitas lembaga negara tersebut,” keluh Maruap.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Staf Komunikasi YPDT menanyakan alasan penundaan tersebut kepada Panitera KIP, Afrial Sibarani, melalui telepon dan pesan singkat, Panitera tersebut tidak memberikan respons apa pun.
Terhadap sikap pelayanan KIP yang tidak profesional kepada masyarakat ini memang sangat disayangkan. Masyarakat berharap agar pelayanan KIP kepada publik dapat diperbaiki. Penundaan yang mendadak dan tidak jelas sampai kapan waktu pengundurannya (sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan) jelas menunjukkan kinerja KIP yang tidak profesional dan merugikan masyarakat. Keluhan masyarakat ini semoga dapat diperhatikan Pemerintah.
YPDT telah dua kali menerima pemberitahuan penundaan Persidangan KIP terhadap dua surat pemanggilan Persidangan KIP sebagai berikut:
Pertama, Surat Panggilan Sidang No. 43/III/KIP-RLS/2017 meminta kehadiran Pemohon YPDT dan Termohon BKPM menghadiri Persidangan KIP pada Selasa-Jumat (14-17 Maret 2017) pukul 09.00 WIB di Kantor Bupati Toba Samosir, Jl. Sutomo No. 1 Balige, Tobasa, Sumatera Utara, untuk agenda Pemeriksaan Setempat.
Kedua, Surat Panggilan Sidang No. 078/IV/KIP-RLS/2017 yang dikirimkan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (10/4/2017). KIP memanggil Ketua Umum YPDT untuk datang menghadiri Persidangan KIP pada Kamis (20/4/2017) pukul 09.00 WIB di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Toba Samosir, Jl. Sutomo No. 1 Balige, Tobasa, Sumatera Utara, untuk agenda Pemeriksaan Setempat.
(Pewarta: Boy Tonggor Siahaan)