JAKARTA, DanauToba.org ─ Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Samosir tidak akan lama memanggil dua orang aktivis lingkungan hidup untuk pemeriksaan lebih lanjut pada perkara pengeroyokan kedua aktivis tersebut. Pihak kepolisian pun sudah menetapkan tersangka penganiayaan.
“Kami sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kemarin tanggal 3 Oktober 2017,” ujar Sandi E. Situngkir sebagai Kuasa Hukum dari kedua aktivis tersebut, Rabu (4/10/2017).
Lebih lanjut Ketua Tim Advokasi Perlindungan Masyarakat Danau Toba (TAPMADATO) ini menjelaskan bahwa Polres Samosir sudah melakukan Cek TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi korban atas nama Sebastian Hutabarat dan Jhohannes Marbun, pemeriksaan terhadap sembilan (9) orang saksi lainnya, dan terhadap empat (4) orang saksi dari kepolisian.
Sandi juga mengatakan bahwa hasil permintaan VER (Visum Et Revertum) sudah diterima Polres Samosir dan Jautir Simbolon (JS) sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/9/2017) yang tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Tersangka. Namun demikian, ada surat permohonan penangguhan penahanan yang dikirimkan atas nama Emi (istri JS) pada Sabtu (9/9/2017), sehingga Polres Samosir melakukan penangguhan penahanan pada Senin (11/9/2017).
Saat ini Berkas Perkara JS telah dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Jumat (15/9/2017). Polres Samosir telah menerima surat dan pengembalian berkas perkara dari JPU terkait kekuranglengkapan Berkas Perkara.
Lebih lanjut Sandi menegaskan bahwa penyidik akan memperlihatkan kepada para saksi: Sebastian Hutabarat, Jhohannes Marbun, dan Thomas Heinle, para karyawan PT Pembangunan Nada Jaya saat terjadi tindak penganiayaan tersebut. Para saksi akan mengidentifikasi siapa saja yang melakukan pemukulan dan pengeroyokan.
Penyidik akan melakukan rekonstruksi terhadap perkara tersebut dan melakukan pemeriksaan tambahan kepada saksi Jhohannes Marbun. Karena itu, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada Sebastian Hutabarat dan Jhohannes Marbun.
Penetapan JS sebagai satu-satunya tersangka terhadap penganiayaan SH dan JM dirasa masih belum pas. Jautir cs seharusnya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap kedua aktivis lingkungan hidup tersebut. Sandi E. Situngkir (Ketua Tim TAPMADATO) mengatakan bahwa kedua korban menceritakan bahwa mereka dikeroyok Jautir cs.
Lebih lanjut Sandi mengatakan bahwa ini bukan sekadar kasus penganiayaan, tetapi lebih dari itu kasus pengeroyokan karena Jautir cs mengeroyok dan memukul SH dan JM, serta melakukan pelecehan seksual kepada SH.
Karena itu, kami mendorong agar pihak Polres Samosir bukan hanya memasukkan pasal 351 tentang penganiayaan. Padahal ada beberapa pasal lainnya, yakni: Pasal 333 tentang Penculikan/Penyekapan, pasal 170 tentang Pengeroyokan, dan pasal 289 tentang Percabulan.
Kasus penganiayaan terhadap Sebastian Hutabarat dan Jhohannes Marbun terjadi sejak Selasa (15/8/2017) di lokasi Galian C tempat beroperasinya penambangan batu, Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir. Secara tidak sengaja kedua aktiviis lingkungan hidup dari Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) ini mengunjungi lokasi tersebut yang kemudian baru mereka ketahui adalah tempat penambangan Galian C dan pemiliknya JS (abang kandung bupati Samosir).
Kasus seperti ini diduga cukup banyak terjadi di Kawasan Danau Toba yang menimpa para aktivis lingkungan hidup. Dalam mengantisipasi kasus seperti ini tidak terulang kembali, YPDT, Perkumpulan Pabayo (Parsadaan Batak Alumni Yogyakarta), Perkumpulan Sipartogi (Silalahi, Paropo, Tongging), Protection International Defender, GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia), maupun beberapa orang mewakili diri sendiri membentuk Tim Advokasi Perlindungan Masyarakat Danau Toba (TAPMADATO). (BTS)
Baca juga:
- KOMNAS HAM DAN PROPAM POLRI MENINDAKLANJUTI KASUS PEMUKULAN 2 AKTIVIS LINGKUNGAN HIDUP
- KAPOLRES SAMOSIR DILAPORKAN KARENA DUGAAN KRIMINALISASI 2 AKTIVIS YPDT
- YPDT DIDUKUNG PABAYO, SIPARTOGI, DAN PROTECTION INTERNATIONAL DEFENDER BENTUK TIM HUKUM TANGANI KASUS 2 KORBAN PEMUKULAN DI SAMOSIR
- KRONOLOGI PEMUKULAN, PENGEROYOKAN, DAN PENAHANAN JHOHANNES MARBUN DAN SEBASTIAN HUTABARAT OLEH PENGUSAHA DAN PEKERJA TAMBANG BATU DI SAMOSIR