JAKARTA, DanauToba.org — Peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun pada Senin sore, tanggal 18 Juni 2018 dalam perjalanan dari Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, menuju Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, memberikan pesan kepada masyarakat luas betapa tidak tertata atau kacau-balau pengelolaan pelayaran penyeberangan dan wisata di Kawasan Danau Toba, terutama aspek keselamatan yang sama sekali diabaikan. Kecelakaan fatal yang bertepatan dengan suasana libur Idul Fitri tersebut telah merenggut nyawa 3 (tiga) orang korban meninggal dunia, 164 dinyatakan hilang (beberapa ditemukan melalui rekaman video robotik, namun belum dievakuasi), dan 21 (dua puluh satu) orang selamat dari perjalanan naas tersebut.
Sesungguhnya peristiwa tersebut bukanlah yang pertama. Beberapa peristiwa yang telah terjadi lolos dari pemantauan publik karena belum ada teknologi media sosial yang bisa mempublikasikan peristiwa naas pada saat itu dan minimnya pengawasan dari masyarakat. Beberapa peristiwa kecelakaan kapal yang pernah terjadi di Perairan Danau Toba di antaranya: 1) Tahun 1955, dua kapal motor saling bertabrakan di tengah Danau Toba dengan korban meninggal 55 orang; 2) tahun 1986, kapal motor tenggelam dengan korban meninggal 4 orang, sebagian besar penumpang adalah pelajar; 3) tahun 1987, kapal motor tenggelam di tengah danau dengan korban meninggal 23 orang; 4) tahun 1997, Kapal Motor Peldatari tenggelam bersama dengan lebih dari 70 orang penumpang; 5) tahun 2013, terjadi tabrakan di tengah danau antara Kapal Motor Yola dengan Kapal Ferry Tao Toba dengan 4 orang dinyatakan hilang; 6) Tahun 2016, terjadi tabrakan Kapal Motor di tengah danau dengan korban 2 orang terluka parah; 7) tanggal 18 Juni 2018, Kapal Motor Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba antara Pelabuhan Simanindo ke Pelabuhan Tigaras; dan 8) Mogoknya Kapal Motor beberapa saat meninggalkan Pelabuhan Nainggolan menuju Pelabuhan Muara dengan 1 orang korban meninggal dunia.
Kecelakaan transportasi air terus saja terjadi selama berpuluh tahun di Danau Toba dengan pola yang sama, yaitu: standar keselamatan dan Panduan tidak diterapkan/diabaikan oleh para pengelola terkait yang bertanggung jawab atas implementasi sistem transportasi air di Danau Toba. Keadaan serupa sesungguhnya terjadi di berbagai daerah di Indonesia yang notabene memiliki 17.508 pulau yang dipisahkan oleh perairan.
Kapal rakyat, merupakan kendaraan vital bagi masyarakat Danau Toba termasuk masyarakat lainnya di Indonesia untuk menghubungkan antardaratan. Selain masyarakat Danau Toba, kapal juga merupakan bentuk perjalanan yang vital bagi banyak turis yang mengunjungi Danau Toba (sebagai destinasi pariwisata prioritas nasional) termasuk pulau-pulau lain di Indonesia. Tragedi di Danau Toba maupun daerah lain di Indonesia dapat berpotensi negatif pada pariwisata dan jumlah pengunjung ke masa depan apabila tidak segera dibenahi.
Oleh karena itu, Sesuai dengan sembilan agenda prioritas atau NAWACITA maka Negara harus hadir untuk melindungi segenap bangsa (dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara (NAWACITA 1) dan seharusnya Pemerintah TIDAK ABSEN dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan tepercaya (NAWACITA 2), khususnya dalam melakukan perbaikan kinerja maupun kualitas layanan publik. Dengan hadirnya kembali negara dan tidak absennya pemerintah, maka hal ini selaras dengan visi Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) yaitu Danau Toba menjadi Kota Berkat Di Atas Bukit (The Lake Toba Area Will Become The Paradise City On The Hill).
Dalam mewujudkan hal tersebut, Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) hadir tidak hanya mendorong Pemerintah untuk melakukan perbaikan, tetapi juga memberikan masukan sebagai bahan pertimbangan dalam mengimplementasikan dan menegakkan peraturan maupun standar Keselamatan Transportasi Air di Danau Toba secara khusus, dan di Indonesia secara umum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh YPDT pasca tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun pada tanggal 21 – 24 Juni 2018 di Lokasi Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, maupun Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, dan pengamatan serta pengalaman langsung pengurus YPDT dalam tiga tahun terakhir ini diketahui bahwa manajemen pelabuhan/dermaga dan sistem keselamatan transportasi air maupun sistem keamanan dan keselamatan pengunjung di daerah wisata Kawasan Danau Toba sangatlah memprihatinkan.
Secara kasat mata kita melihat, misalnya: pembayaran tiket dalam perjalanan menggunakan kapal motor dilakukan di atas kapal, tidak ada terlihat petugas dari departemen atau dinas terkait di pelabuhan, menaikkan dan menurunkan penumpang maupun kendaraan dilakukan orang yang tidak memiliki seragam kru kapal, tidak adanya penanda jalur evakuasi di atas kapal, tidak tersedia demarkasi penumpang maupun petugas di pelabuhan yang menggambarkan standarisasi perencanaan dermaga/jetty penyeberangan, minimnya standar dan fasilitas keamanan di atas kapal, ketiadaan kontrol terhadap penumpang di atas kapal oleh petugas baik dalam hal menjaga kebersihan maupun berperilaku, tidak ada kontrol dari otoritas pelabuhan perihal jumlah muatan kapal dan yang memberikan ijin berlayar, sertifikasi kompetensi kapten dan awak kapal masih terabaikan, dan berbagai permasalahan lainnya.
Selanjutnya, kami menyampaikan beberapa pokok pemikiran agar dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah ke depannya, di antaranya:
- Menjadikan Danau Toba sebagai destinasi pariwisata sebagai prioritas nasional, sebaiknya didahului dengan memberdayakan masyarakat di sekitar Danau Toba, termasuk memberdayakan kapal-kapal rakyat agar memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Dengan adanya kesiapan masyarakat menyambut wisatawan, maka akan mempermudah Pemerintah mempromosikan Kawasan Danau Toba.
- Membuat standarisasi untuk semua kapal angkut penumpang yang mengacu pada standar keselamatan secara nasional meliputi:
- disain kapal;
- konstruksi;
- peralatan dan perlengkapan;
- pengoperasian; dan
- kompetensi awak (kru) kapal.
- Memperjelas tanggung jawab dan aturan keselamatan di bidang pelayaran:
- Ada satu badan nasional diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk pembuatan dan penataan standar nasional otoritas keselamatan pelayaran;
- Instansi/Dinas/Badan/Lembaga lainnya di tingkat lokal/daerah dan nasional diberikan alokasi yang jelas mengenai peran dan tanggung jawabnya untuk menerbitkan izin, kepatuhan, dan penegakkan standar keselamatan pelayaran, di antaranya:
- Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dll;
- Pemerintahan daerah di tingkat provinsi dan lokal;
- Syahbandar mengelola, mengatur, dan memberi izin otoritas perjalanan kapal termasuk di dalamnya tiket penumpang, kru, dan petugas yang diberi wewenang;
- Nahkoda dan awak (kru) kapal; dan
- penumpang.
- Peningkatan Kepatuhan dan Penegakan Hukum atau aturan main, termasuk:
- Melakukan audit lokasi;
- Pemberitahuan pelanggaran denda dan pinalti;
- Pencabutan izin atau lisensi (kapal dan awak kapal); dan
- Penuntutan
- Melakukan kampanye sadar keselamatan untuk transportasi air di Kawasan Danau Toba. Kampanye sadar keselamatan untuk transportasi air di Kawasan Danau Toba tidak sekadar melengkapi segala fasilitas keselamatan, tetapi juga mengacu pada kearifan lokal masyarakat Batak seperti berperilaku sopan dan santun ketika berada di Danau Toba, termasuk dalam hal menjaga kebersihan dan keindahan Danau Toba sebagai sumber kehidupan bagi semua makhluk hidup yang ada di sekitar Danau Toba sebagaimana menjadi filosofi lokal nenek-moyang orang Batak yang mengatakan Tao Na uli, Aek Natio, Mual Hangoluan atau danau yang indah, airnya jernih, sumber
- Pengelolaan ASDP yang selama ini di bawah tanggungjawab Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, direkomendasikan agar di bawah koordinasi dan tanggungjawab Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk menghindari tumpang tindih kewenangan di antara keduanya. Selanjutnya untuk memantapkan perubahan, maka Direktorat Jenderal Perhubungan Laut diubah menjadi Direktorat Jenderal Perhubungan Air, sehingga jelas kewenangannya mengurusi segala hal yang berhubungan dengan transportasi air.
- Dalam membangun infrastruktur pelabuhan/dermaga untuk diperbanyak, diperbaiki, dan memenuhi standar keselamatan, ada baiknya pemerintah melibatkan marga-marga yang juga mengelola pelabuhan/dermaga agar memiliki standar yang sama.
- Danau Toba sebagai destinasi pariwisata nasional harus mengacu pada standar keselamatan dan keamanan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh, ada rambu-rambu garis batas pantai yang dapat diakses oleh pengunjung wisata yang hendak mandi di danau dan rambu-rambu lain yang memberi informasi atau peringatan kepada pengunjung. Kami menyarankan agar rambu-rambu tersebut menggunakan 3 bahasa utama, yaitu: Batak, Indonesia, dan Inggris.
- Penerbitan lisensi baik pelayaran maupun Nakhoda di bawah tanggung jawab Kementerian Perhubungan RI. Untuk mempermudah jalur birokrasi, maka teknologi informasi dapat dioptimalkan melalui penggunaan Online Single System (OSS).
- Panggilan Darurat (Emergency Calls) harus dibuat dalam satu nomor tersendiri untuk seluruh permasalahan, misalnya: kecelakaan, perampokan, kapal tenggelam, penculikan, gempa, dan lain sebagainya. Tujuannya publik mudah mengingat 1 (satu) nomor tersebut. Banyaknya layanan Panggilan Darurat membuat publik bingung, dan pada akhirnya tidak ada niat untuk menyampaikan permasalahan yang sedang dihadapinya secara mendadak.
- Radio komunikasi wajib bagi setiap kapal penumpang agar tersedia informasi setiap saat (real time) dari yang berwenang, terutama dalam keadaan darurat (SOS), kondisi cuaca, dan lain-lain.
Selain menyampaikan beberapa pokok pemikiran, kami menyampaikan rekomendasi yang mendesak untuk dilakukan, di antaranya:
- Jaket pelampung (life vests) untuk orang dewasa dan anak-anak yang disimpan di langit-langit (dek atas dan bawah) dari kapal.
- Semua kapal perlu dimodifikasi dan membuat jalur evakuasi keluar darurat, terutama dek bawah. Jendela dapat dimodifikasi untuk menyertakan jendela kaca geser agar mudah keluar bagi penumpang selama keadaan darurat.
- Pihak berwenang harus melakukan kontrol terhadap penumpang, kargo, dan termasuk manifes penumpang. Kapten kapal dan pemilik kapal harus bertanggung jawab untuk hal ini, yang pada gilirannya harus memegang lisensi kapal dari ASDP.
Pada prinsipnya Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) siap bekerjasama dengan Pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang mumpuni di Kawasan Danau Toba yang telah ditetapkan sebagai destinasi pariwisata prioritas.
Jakarta, 12 Juli 2018
Atas Nama Pengurus YPDT
Periode 2014-2019
Drs. Maruap Siahaan, MBA
(Ketua Umum)
Andaru Satnyoto, S.IP, M.Si
(Sekretaris Umum)
Pewarta: Tim Sadar Keselamatan Danau Toba — YPDT