JAKARTA, DanauToba.org ― Dalam Putusan Sela, Hakim Ketua, Budhy Hertantiyo, SH, MH, membacakan putusan bahwa gugatan OLH (Organisasi Lingkungan Hidup) Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) atas pencemaran air Danau Toba bukan wewenang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengadili perkara gugatan tersebut. Hal ini disampaikan Hakim dalam persidangan perkara perdata nomor 413/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst pada Selasa (7/8/2018) di PN Jakarta Pusat.
Lebih lanjut Hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut adalah wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena yang digugat YPDT terkait surat-surat izin usaha perikanan pada Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan Danau Toba.
Surat izin usaha KJA Tergugat I PT Aquafarm Nusantara, anak perusahaan Regal Springs dari Swiss, memang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Terkait surat izin tersebut, menurut Hakim, ini bukan wewenang PN karena menyangkut pejabat negara yang mengeluarkan izin tersebut.
Sama halnya berlaku juga pada surat izin Tergugat II PT Suri Tani Pemuka, Hakim menyatakan hal yang sama bahwa ini bukan wewenang PN.
Robert Paruhum Siahaan, SH, selaku Kuasa Hukum dan Ketua Tim Litigasi YPDT menanggapi atas Putusan Sela Hakim tersebut. “Ini kejadian luarbiasa telah terjadi di Lembaga Peradilan Indonesia. YPDT menggugat BKPM di PTUN Jakarta untuk mencabut izin usaha PT Aquafarm Nusantara dan Majelis Hakim menyatakan bahwa yang berwenang mengadili perkara adalah PN. Sekarang, PN membalikkan perkara ini kepada PTUN. Ini seperti main-main, lempar tugas dan wewenang antara PTUN dan PN. Kita akan laporkan mereka ke Komisi Yudisial,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Maruap Siahaan (Ketua Umum YPDT) berkata: ”Kita sedang menyaksikan kekalahan negara dalam menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini. YPDT telah memperjuangkan agar hukum dan keadilan ditegakkan atas pencemaran Danau Toba sesuai peraturan yang berlaku di negara ini. Namun demikian, Negara tidak mampu melindungi hak-hak warga negaranya dalam mencari keadilan dan menegakkan kebenaran.”
Putusan Sela adalah untuk menentukan apakah PN Jakarta Pusat berwenang atau tidak mengadili perkara Perdata Nomor 413/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst. Majelis Hakim sudah menyatakan kasus ini adalah wewenang PTUN. Mungkin ini yang pertama kali dalam sejarah peradilan di Indonesia bahwa PTUN dan PN saling lempar tugas untuk mengadili perkara.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara perdata nomor 413/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst ini antara lain: Budhy Hertantiyo, SH, MH (Hakim Ketua), H. Syamsul Edy, SH, MHum (Hakim Anggota), Robert, SH, MHum (Hakim Anggota), dan Irwan Fathoni, SH, MH (Panitera Pengganti).
Dari pihak Penggugat (YPDT) diwakilkan melalui Kuasa Hukum dan Tim Litigasi YPDT antara lain: Robert Paruhum Siahaan, S.H (Ketua), dan Try Sarmedi Saragih, S.H (Anggota).
Pihak Tergugat yang hadir adalah Kuasa Hukum Tergugat I (PT Aquafarm Nusantara, anak perusahaan PMA Regal Springs dari Swiss) dan Tergugat II (PT Suri Tani Pemuka, anak perusahaan Japfa Comfeed). Kuasa Hukum Tergugat IV (Gubernur Sumatera Utara), Tergugat V (Bupati Simalungun), Tergugat VI (Bupati Samosir) dan Tergugat VII (Bupati Toba Samosir) tidak hadir dan Tergugat III (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sudah melepaskan haknya.
Pewarta: Boy Tonggor Siahaan