JAKARTA, DanauToba.org ─ PN Balige memberikan Surat Permohonan Pencabutan Gugatan YPDT yang diterima dari PN Jakarta Timur. Hal tersebut disampaikan Robert Paruhum Siahaan, SH selaku Kuasa Hukum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) dan Ketua Tim Litigasi YPDT di Jakarta pada Jumat (11/7/2017).
“Relaas Pemberitahuan Penetapan Pencabutan perkara di Balige sudah diterima YPDT melalui Tim Litigasi YPDT tanggal 10 Agustus 2017,” demikian ditegaskan FX Denny S. Aliandu, SH, salah satu anggota Tim Litigasi YPDT.
Relaas tersebut diterima Kuasa Hukum YPDT melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Balige.
PN Balige pada 5 Juni 2017 menetapkan bahwa No. 7/Pdt.G/2017/PN.Blg, dalam perkara antara: Drs. Maruap Siahaan, dkk sebagai para Penggugat lawan PT Aquafarm Nusantara Kantor Cabang, dkk sebagai para Tergugat, dengan amar berbunyi sebagai berikut:
Menetapkan
1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan oleh Penggugat;
2. Menyatakan Gugatan Nomor: 7/Pdt.G/2017/PN.Blg telah dicabut;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.359.000 (satu juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
Relaas Pemberitahuan Pencabutan Gugatan tersebut ditandatangani oleh Yati Indriyati selaku Jurusita Pengganti. FX Denny S Aliandu, SH selaku Kuasa Hukum Penggugat menerima Relaas tersebut. (BTS)